Jumat, 10 Mei 2013

ORGANISASI NON PROFIT

Pembahasan
1.      Pengertian Organisasi Non Profit

Menurut Wikipedia Indonesia Organisasi nirlaba atau organisasi non profit adalah suatu organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal di dalam menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter).
Organisasi non profit adalah organisasi yang tidak mencari keuntungan, dimiliki secara kolektif, kas berasal dari donator. Contoh: PMI, rumah sakit, sekolah negeri, museum, organisasi di bidang keagamaan dll.
Organisasi nirlaba adalah lembaga kemasyarakatan dari pemberi jasa tertentu sampai memperjuangkan isu tunggal tanpa memperhitungkan imbalan laba. Prinsip kerjanya membangun jejaring kerjasama antarsesama. Organisasi nirlaba bersifat non-pemerintah dan non-bisnis dan menempatkan diri jadi kelompok madani. Dalam menjalankan program-programnya, organisasi nirlaba memperoleh sumbangan dari luar dan dalam negeri. Organisasi semcam ini pada dasarnya merupakan artikulator aspirasi serta membangun keberdayaan masyarakat dari bawah.

2.      Contoh Social Marketing dan Organisasi Non Profit
􀂃 Almarhum Kyai Basid, dari Pondok Pesantren Annuqyah, Guluk-guluk, Sumenep, Madura mengajak santri menanam hutan untuk membangun mata air menjadi sungai bagi air wudhu demi kesempurnaan shalat lima waktu sehari
􀂃 Gerakan Seribu (GEBU) Minang mengajak perantau kirim wesl-pos ke kampung untuk modal membentuk Bank Perkreditan Rakyat di Nagari sebagai mikro kredit unit bank memberantas kemiskinan di kecamat

an daerah asal perantau.


Contoh dari organisasi profit yaitu bank, perusahaan-perusahaan swasta yang bertujuan mencari laba dari hasil usahanya. Sedangkan organisasi nonprofit contohnya yaitu gereja, mesjid, sekolah negeri, derma publik, rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis, bantuan masyarakat dalam hal perundang- undangan, organisasi jasa sukarelawan, serikat buruh, asosiasi profesional, institut riset, museum dan beberapa para petugas pemerintah (Gortner et al, 1987).

3.      Perbedaan mendasar antara “pemasaran komersil” dan “pemasaran sosial”,

Menurut Andreason, adalah pada prinsip “4 P” yang dikenal sebagai marketing mix. Di dunia bisnis “4P”, adalah promotion (promosi), price (harga), product (produk) dan place (tempat). Dalam pemasaran sosial ada dua hal lain yang membuat berbeda, yaitu adanya partnership (kemitraan) dan policy (kebijakan). Pada prinsipnya, praktik pemasaran sosial tak ada artinya apabila kemitraan tidak dijadikan tujuan organisasi. Demikian pula tak ada artinya upaya mengubah perilaku melalui pemasaran sosial apabila tidak diikuti atau dilanjutkan dengan upaya mendorong tersusunnya sebuah kebijakan. Yang jelas penerapan social marketing,
tujuannya bukan semata-mata fund raising (memperoleh dana) karena dalam  kenyataan social marketing juga berarti menyampaikan gagasan secara efisien dan tepat.

Perbedaan organisasi nirlaba dengan organisasi laba
Organisasi nirlaba:
-kepemilikan tidak jelas (anggota, klien, atau donatur)
-membutuhkannya sebagai sumber pendanaan
-tanggung jawab/jabatannya tidak jelas

Organisasi laba:
-kepemilikan jelas
-telah memiliki sumber pendanaan yang jelas, yakni dari keuntungan usahanya
-tanggung jawab/jabatanya jelas.

Banyak hal yang membedakan antara organisasi nonprofit dengan organisasi profit (laba). Dimana nonprofit yaitu:
1)      Dalam hal kepemilikan, tidak jelas siapa sesungguhnya pemilik organisasi nonprofit, apakah anggota, klien atau donator.
2)      Dalam hal donatur, organisasi nonprofit membutuhkan suatu sumber pendanaan.
3)      Penyebaran tanggung jawab, pada organisasi nonprofit belum jelas siapa yang menjadi dewan komisaris, yang kemudian memilih seorang Direktur Pelaksana.
Sedangakan organisasi profit yaitu:
1)      Pada organisasi profit, pemilik jelas memperoleh untung dari hasil usaha organisasinya.
2)      Organisasi profit atau laba yang telah memiliki sumber pendanaan yang jelas, yakni dari keuntungan usahanya.
3)      Dalam hal penyebaran tanggung jawab, pada organisasi profit atau laba telah jelas siapa yang menjadi dewan komisaris, yang kemudian memilih seorang direktur pelaksana (Nawawi, 1997).

Tentu saja ada perbedaan dasar dalam fungsi pemasaran pada perusahaan (berorientasi laba) dan organisasi nirlaba. Perbedaan nyata terletak pada sumber dana dan dampaknya terhadap organisasi. Perusahaan memperoleh modal pertamanya dari investor atau pemodal. Jika perusahaan telah berjalan, dana operasional perusahaan terutama diperoleh dari hasil penjualan produk atau jasa yang dihasilkan oleh perusahaan itu.Dalam hal ini perusahaan hanya menghadapi satu unsur pokok yaitu konsumen. Jika produk atau jasa yang dihasilkan perusahaan dapat memuaskan konsumennya. maka transaksi akan terjadi dan perusahaan mempunyai dana untuk melanjutkan aktivitasnya. Sebaliknya, organisasi nirlaba mempero1eh anggaran dari donor atau lembaga induk. Dengan anggaran yang diperolehnya itu, organisasi menghasilkan produk atau jasa yang kemudian ditawarkan kepada konsumennya. Berbeda dengan perusahaan, apabila produk dan jasa yang dihasilkau oleh organisasi nirlaba itu ternyata tidak sesuai dengan kebutuhan dan keinginan konsumen, pihak donor masih mungkin akan memberi dana lagi, apabila kalau ada pihak donor masih menganggap organisasi itu baik. Sebaliknya mungkin juga terjadi, meskipun produk dan jasa yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan konsumen. belum tentu menjamin bahwa anggaran dari donor untuk organisasi nirlaba itu akan ditingkatkan.
Konsekuensi dari perbedaan ini adalah bahwa ukuran keberhasilan perusahaan dan organisasi nirlaba berbeda. Perusahan yang pada dasarnya berorientasi terhadap laba, dianggap sukses jika berhasil meraup untung yang besar. Pada organisasi nirlaba, meskipun berhasil memperoleh dana yang lebih besar dari donor, mungkin saja gagal dalam memanfatkan sumber daya itu secara efektif dan efesien bagi pemenuhan kebutuhan dan keinginan konsumen. Oleh karena itu, kemampuan organisasi nirlaba dalam memperoleh sumberdaya tidak dapat dijadikan ukuran keberhasilan organisasi. Keberhasilan organisasi nirlaba dengan demikian, harus diukur dari sejauh mana produk dan jasa yang dihasilkan organisasi telah memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen (Wirawan, 1994: 24, juga Kotler dan Andreasen, 1995: 42 ff).

4.      Ciri-Ciri Organisasi Nirlaba
1)      Sumber daya entitas berasal dari para penyumbang yang tidak mengharapakan pembayaran kembali atas manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan.
2)      Menghasilkan barang dan/ atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan kalau suatu entitas menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas tersebut.
3)      Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada organisasi bisnis, dalam arti bahwa kepemilikan dalam organisasi nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuiditas atau pembubaran entitas.

5.      Prinsip-prinsip Organisasi Nirlaba
Organisasi nirlaba pun, perlu menjalankan prinsip marketing.  Berikut ini, sembilan prinsipnya – tertinspirasi dari pandangan Hermawan Kartajaya.
            Prinsip (1) Segmentation : view your market creatively.
Segmentasi adalah view your market creatively, artinya organisasi nirlaba harus melihat “pasar”nya secara kreatif, jangan hanya menjadi follower. Siapa sesungguhnya pasar organisasi nirlaba? Pasar organisasi nirlaba secara garis besar adalah konstituennya, salah satunya adalah pihak-pihak donor.
Prinsip (2) Targetting: allocate your resources effectively.
Alokasikan sumberdaya yang ada pada “target pasar” donor yang sesuai dengan karakteristik lembaga. Jangan mati-matian menyasar donor yang kurang pas dengan karakteristik organisasi. Luangkan waktu dan penyasaran sumberdaya  seefektif mungkin, karena sumberdaya kita terbatas (waktu, tenaga, atau pikiran). Sesuaikan, organisasi Anda paling pas menyasar pasar donor yang mana. Pusatkanlah perhatian Anda ke sana, agar tidak perlu ada sumberdaya yang tersia-sia. Jangan ibarat Rambo yang mengobral banyak peluru, tetapi jadilah sniper yang fokus dan hanya menyasar peluru pada sasaran yang jelas, memilih sasaran target pasar utama. Pilih sasaran dengan possibility yang besar untuk menerima proposal Anda.
Prinsip (3) Positioning: lead your customer credibly.
 Bahwa organisasi nirlaba harus sanggup meyakinkan stake holder. Ini terkait pada positioning apa yang dipilih sebuah organisasi nirlaba. Ia harus mampu menunjukkan positioning-nya. Pimpinlah konstituen/stake holder sampai mereka percaya pada organisasi Anda.  Untuk unggul, organisasi nirlaba tidak perlu sama dengan lainnya. Justru ia harus mampu menunjukkan keunikannya, pada hal yang sudah menjadi pilihan positioning-nya sampai hal ini merasuki benak stakeholder. Siapapun stakeholder/konstituen organisasi nirlaba itu, tunjukkan bahwa organisasi Anda punya positioning berbeda dibanding yang lain.
Prinsip (4) Differentiation: integrate your content and context.
Content, adalah apa yang menjadi isi (aktivitas) organisasi; sedangkan context adalah bungkusnya. Content adalah about what to offer, program apa yang ditawarkan sebuah organisasi nirlaba;  sedangkan context, how to offer, bagaimana cara menyampaikan isi kepada khalayak. Tak ada organisasi nirlaba yang bermaksud jelak. Semua mengusung nilai-nilai luhur untuk kebaikan, tapi hanya karena salah menyampaikan, buruknya cara mengkomunikasikan gagasan, memberi kesan sangar, arogan, emosional, maka maksud baik tadi akan gagal memperoleh dukungan konkret. Malah, cenderung dihindari orang. Orang menjadi enggan berhubungan dengan organisasi yang cara berkomunikasinya buruk.
Prinsip (5) Marketing Mixedintegrate your offer and access.
Marketing mix meliputi 4P, product, price, place and promotion. Produk pada organisasi nirlaba, adalah program dan layanannya pada stakeholder/konstituen. Produk ini harus konkret. Jika sebuah organisasi nirlaba menyatakan, ia menempatkan diri pada posisi tertentu, ini belum konkret. Tetapi kalau ia mampu mengkomunikasikan kemampuannya (programnya), dan berapa dana yang diperlukan untuk mewujudkan itu, dan apa indikator keberhasilannya (apa yang mau diraih), itu baru konkret. Gabungan antara product dan price disebut “offer” (apa yang ditawarkan organisasi nrilaba kepada konstituen/stakeholder). Ia harus menawarkan diri dalam arti apa service yang dimilkikinya dan untuk itu ia harus menatapkan berapa dana dibutuhkan (price).
          

 Prinsip (6) Selling: build long-term relationship with your customer.
Lakukanlah hubungan jangka panjang dengan customer atau konstituen organisasi anda. Prinsip ini, how to sell. Orang kerap menyamakan selling dengan marketing. Padahal, selling adalah bagaimana mengintegrasikan antara organisasi anda, pelanggan (konstituen) dan hubungan yang terbangun tersebut. Kalau mau menjual organisasi nirlaba, bangun dulu relationship antara Anda dan customer (konstituen), integrasikanlah lebih dulu baru melakukan penawaran. Jangan lakukan hard selling! Gaya “tembak langsung“ biasanya gagal. Menjual barang di supermarket, memang bisa dengan hard selling, mencantumkan harga dan membiarkan orang datang mengambil barang. Berbeda dengan menjual organisasi nirlaba. Organisasi nirlaba memerlukan soft selling, Mantapkanlah interaksi anda dengan market Anda, sehingga dari interaksi itu muncul kesempatan melakukan penjualan. Kalau segmentation, targeting dan positioning termasuk strategi marketing, selling, termasuk taktik (selain differentiation dan marketing mix).
Prinsip (7)  Brand: Avoid the Commodity-Like Trap.
 Branding, adalah langkah menghindarkan organisasi nirlaba yang Anda kelola dari pencitraan seperti kebanyakan organisasi nirlaba. Untuk itu, mulailah mengatur langkah untuk dikenal, khususnya di tengah sasaran utama Anda. Setelah dikenal, upayakan orang mengasosiasikan organisasi Anda sebagaimana yang Anda maksudkan. Jangan sampai stakeholder/konstituen  keliru mempersepsikan organisasi Anda.  Segenap aktivitas membangun brand, lakukan sekomunikatif mungkin, hindari cara-cara yang menyulitkan orang memahami organisasi Anda. Jika organisasi Anda belum seberapa dikenal, salah satu taktiknya, Anda bisa melakukan co-branding, bergandengan dengan organisasi yang lebih kuat dalam sejumlah event secara intensif.
Prinsip (8). Service: make service as your way of life.
Jadikan servis sebagai way of life setiap aktivitas organisasi nirlaba. Servis, bukan layanan biasa, ia ada tiga tingkat: intelektual, emosional, dan spiritual. Servis intelektual, bagaimana Anda belajar memberi servis yang baik, bisa mengacu pada service quality (ServQual). Bagi sebuah organisasi, aktivisnya hadir sebagai pribadi yang bisa diandalkan (reliable); buatlah orang yang Anda layani merasa diprioritaskan; yakinkan stakeholder, mereka dilayani sebaik-baiknya. Buatlah sedemikian rupa, sehingga apapun yang dilakukan organisasi Anda, itu dilakukan karena organisasi faham benar pekerjaannya. Jangan lupa, setiap personal organisasi menjalankan prinsip terakhir servis: selalu tampil rapi sebagai sesuatu yang kasat mata/tangible.           
Prinsip (9). Process: improve your quality, cost, and delivery.
Proses, tak lebih dari QCD – quality, cost, delivery. Selalulah berpikir memberi layanan berkualitas, hemat biaya, dan tepat waktu. Proses yang wajib dijalani: Pertama, delivery order regular, apa yang dikerjakan sebuah organisasi nirlaba, lakukan dengan benar, dengan kualitas layanan terbaik, efisien dan on time sehingga orang akan percaya pada organisasi Anda. Kedua,  memproses customer complaint atau customer handling sebaik-baiknya. Kritik, saran, permintaan informasi, layani dengan baik, tempatkan personil yang benar-benar sesuai untuk tugas ini. Ketiga, selalu memproses hal baru, ragam layanan baru, inovatif, kreatif. Saat berinovasi, tetap dalam koridor kesadaran akan kualitas, efisiensi dan delivery. Jangan selalu menjadi mengekor, siagalah untuk selalu menjadi pioner, sehingga Anda akan selalu diingat stakeholder.

6.      Social Marketing (Pemasaran Sosial)
Di dunia bisnis, marketing diartikan sebagai “kegiatan bisnis-fenomena perdagangan “. Sedangkan, pemasaran sosial atau social marketing adalah aplikasi dari teknik pemasaran bisnis ke dalam analisis, perencanaan, eksekusi, dan evaluasi program-program organisasi nirlaba yang telah didisain berdasarkan target individual dalam rangka meningkatkan kesejahteraan personal, serta memenuhi kebutuhan manusia secara sensitif dan memuaskan. Pada dasarnya social marketing adalah strategi “menjual” gagasan untuk mengubah pemikiran, sikap dan perilaku masyarakat. Berdasarkan pengalaman, penerapan strategi pemasaran dalam dunia sosial terbukti dapat memberdayakan organisasi dalam memperoleh dukungan untuk melanjutkan hidupnya, antara lain dalam memperoleh sumber dana potensial yang berasal dari masyarakat secara luas
(fund raising).

7.      Pemasaran sosial di mata dunia bisnis
Ada semacam benang penghubung antara dunia bisnis dan sosial yang terkadang luput dari perhatian kita. Ketika bicara bisnis, para pebisnis kerap kali lupa bahwa mereka juga harus membawa nilai-nilai sosial. Sebaliknya, pelaku di dunia sosial seringkali lupa untuk bersikap profesional sehingga tak hanya dapat dipercaya pemberi dana atau penyumbang, melainkan juga bekerja secara efisien dan bagus. Menarik disimak bagaimana posisi social marketing dan cara pandang praktisi bisnis dan marketing bisnis. Hermawan Kertajaya memaparkan bahwa pemasaran sosial termasuk dalam salah satu pilihan bagi pebisnis atau perusahaan untuk
berbuat baik. Di dunia bisnis kini perusahaan dinilai “besar” oleh capital market dan publik apabila melakukan kebaikan demi kemanusiaan.” Sebagaimana dituangkan Kotler bersama rekannya Nancy Lee dalam bukunya “Corporate Social Responsibilty”, dengan istilah “Doing Great by Doing Good”.
Kini di berbagai belahan dunia, perusahaan-perusahaan besar seolah berlomba melaksanakan Corporate Social Responsibilty (CSR). Yaitu, semacam program kegiatan yang sifatnya sukarela dan bukan bertujuan komersil dengan menyisihkan sejumlah dana untuk kemanusiaan dan kemasyarakatan. Ini ada berkaitan erat dengan kebijakan pajak di negara barat. Ada semacam kebijakan pajak kepada perusahaan apabila menyisihkan dana untuk kegiatan sosial kemasyarakat berupa potongan pajak. Melalui kebijakan ini, perusahaan memperoleh insentif pajak sekaligus memperoleh keuntungan lain berupa penilaian positif dari pasar dan juga
publik.

8.      Pentingnya social marketing
Mengapa organisasi nirlaba perlu menggunakan strategi social marketing?
Menurut, Hermawan, sebenarnya sektor bisnis dan sosial tak boleh dipisahkan. Meskipun pada kenyataannya organisasi nirlaba berbeda dari lembaga bisnis atau perusahaan dalam hal tujuan dan pelaksanaan program. Namun, perusahaan dan pebisnis harus selalu ingat social values, sedangkan organisasi nirlaba dan para aktivisnya harus memiliki kinerja dan sikap profesional dalam menjalankan programprogramnya. Prof. Dr. Emil Salim berpendapat, organisasi nirlaba dapat menggunakan strategi social marketing untuk mempengaruhi kelompok sasaran agar secara sukarela menerima, menolak, menanggalkan atau mengubah suatu sikap dan
perilaku bagi kemajuan individu, kelompok dan keseluruhan masyarakat. Praktik social marketing paling mendasar adalah dengan mengaitkan nilai inti (core value) organisasi nirlaba dengan perubahan perilaku masyarakat yang diperlukan. Tentu saja social marketing berperan penting karena dapat menganalisa perilaku berdasarkan nilai-nilai yang berlaku, memilih kelompok sasaran dan perilaku yang perlu diubah serta “menjual” gagasan perubahan.
Penerapan social marketing menurut narasumber dari bidang sosiologi, Dr. Linda D. Ibrahim, memungkinkan organisasi melakukan analisa, perencanaan, dan pengawasan terhadap implementasi program. Sedangkan Menurut Effendi Ghazali, Ph.D, pemasaran sosial juga menjadi penting karena berperan dalam memelihara kredibilitas organisasi nirlaba di mata masyarakat, di mata pemerintah dan donor.



Selasa, 09 April 2013

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bank sebagai lembaga perantara jasa keuangan (financial intermediary), yang tugas pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat, di harapkan dengan dana di maksud dapat memenuhi kebutuhan dana perkreditan yang tidak di sediakan oleh dua lembaga sebelumnya (swasta dan Negara). Indonesia sebagai Negara yang mayoritas penduduknya beragama islam, telah lama mendambakan kehadiran system lembaga keuangan yang sesuai tuntutan kebutuhan tidak sebatas financial namun juga tuntutan moralitasnya. Sistem bank mana yang di maksud adalah perbankan yang terbebas dari praktik bunga (free interest banking). Sistem bank bebas bunga atau di sebut pula bank islam atau bank syari’ah, memang tidak khusus di peruntukkan untuk sekelompok orang, namun sesuai landasan islam yang “Rahmatan lil ‘alamin”, didirikan guna melayani masyarakat banyak tanpa membedakan keyakinan yang di anut.
 
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian, tujuan dan
fungsi perkreditan?
2. Apa saja kegiatan Usaha dan Larangan Dalam
BPRS?
3. Apa saja jenis-jenis produk BPRS?
4. Apa saja akad-akad dalam BPRS?

1.3 Tujuan Penulisan

1. Memberikan gambaran pengertian
dan tujuan dari perkreditan.
2. Memberikan penjelasan
tentang kegiatan usaha dan larangan dalam BPRS.
3. Memberikan penjelasan tentang jenis-jenis produk dalam BPRS.
4. Memberikan penjelasan tentang akad-akad dalam BPRS.








BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian, 
Sejarah perkembangan dan Tujuan pendirian BPRS.
1. PENGERTIAN BPRS
Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR-Syariah) adalah salah satu lembaga keuangan perbankan syariah, yang pola operasionalnya mengikuti prinsip–prinsip syariah ataupun muamalah islam.
BPRS berdiri berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Pada pasal 1 (butir 4) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
BPR yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selanjutnya diatur menurut Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR/1999 tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam hal ini, secara teknis BPR Syariah bisa diartikan sebagai lembaga keuangan sebagaimana BPR konvensional yang operasinya menggunakan prinsip-prinsip syariah terutama bagi hasil.
2. SEJARAH PERKEMBANGAN
Istilah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dikenalkan pertama kali oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada akhir tahun 1977, ketika BRI mulai menjalankan tugasnya sebagai Bank pembina lumbung desa, bank pasar, bank desa, bank pegawai dan bank-bank sejenis lainnya. Pada masa pembinaan yang dilakukan oleh BRI, seluruh bank tersebut diberi nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Menurut Keppres No. 38 tahun 1988 yang dimaksud dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah jenis bank yang tercantum dalam ayat (1) pasal 4 UU. No. 14 tahun 1967 yang meliputi bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai dan bank lainnya.
Status hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pertama kali diakui dalam fakta tanggal 27 Oktober 1988, sebagai bagian dari Paket Kebijakan Keuangan, Moneter, dan perbankan. Secara historis, BPR adalah penjelmaan dari beberapa lembaga keuangan, seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai Lumbung Pilih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Desa (BKPD) dan atau lembaga lainnya yang dapat disamakan dengan itu. Sejak dikeluarkannya UU No. 7 tahun 1992 tentang Pokok Perbankan, keberadaan lembaga-lembaga keuangan tersebut status hukumnya diperjelas melalui ijin dari Menteri Keuangan.
Dalam perkembangan selanjutnya perkembangan BPR yang tumbuh semakin banyak dengan menggunakan prosedur-prosedur Hukum Islam sebagai dasar pelaksanaannya serta diberi nama BPR Syariah. BPR Syariah yang pertama kali berdiri adalah adalah PT. BPR Dana Mardhatillah, kec. Margahayu, Bandung, PT. BPR Berkah Amal Sejahtera, kec. Padalarang, Bandung dan PT. BPR Amanah Rabbaniyah, kec. Banjaran, Bandung. Pada tanggal 8 Oktober 1990, ketiga BPR Syariah tersebut telah mendapat ijin prinsip dari Menteri Keuangan RI dan mulai beroperasi pada tanggal 19 Agustus 1991.
Selain itu, latar belakang didirikannya BPR Syariah adalah sebagai langkah aktif dalam rangka restrukturasi perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket kebijakan keuangan, moneter, dan perbankan secara umum.
Secara khusus mengisi peluang terhadap kebijakan bank dalam penetapan tingkat suku bunga (rate of interest) yang selanjutnya secara luas dikenal sebagai sistem perbankan bagi hasil atau sistem perbankan Islam dalam skala outlet retail banking (rural bank).
Perkembangan bank syariah dari awal keberadaannya hingga November 2001 terdapat  81 BPRS. BPRS tersebut distribusi jaringan kantor tersebar pada 18 provinsi yang berada di Indonesia.
3. TUJUAN PENDIRIAN BPRS
Terdapat beberapa tujuan yang dikehendaki dari berdirinya Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Di bawah ini disampaikan tujuan-tujuan tersebut beberapa sumber hanya menyebutkan butir-butirnya saja [1]yakni :
“Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam terutama kelompok masyarakat ekonomi lemah yang pada umumnya berada di daerah pedesaan. Sasaran utama dari BPRS adalah umat Islam yang berada di pedesaan dan di tingkat kecamatan. Masyarakat yang berada di kawasan tersebut pada umumnya ternasuk pada masyarakat golongan ekonomi lemah.
Kehadiran BPRS bisa menjadi sumber permodalan bagi pengembangan usaha-usaha masyarakat golongan ekonomi lemah, sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahtertaan mereka.
  1. Menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan, sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi. Kehadiran BPRS di kecamatan-kecamatan ikut memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat yang memiliki potensi perbankan, baik dalam permodalan maupun dalam hal tenaga ahli. Sehingga semakin banyaknya BPRS di kecamatan-kecamatan maka akan semakin banyak pula tenaga yang terserap disektor perbankan. Selain itu, perkreditan-perkreditan yang disalurkan BPRS bagi masyarakat membuka peluang usaha dan kerja yang semakin luas, maka pada gilirannya kehadiran BPRS akan menjadi penghambat bagi lajunya urbanisasi.
  2. Membina ukhuwah Islamiyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka peningkatan pendapatan per kapita menuju kualitas hidup yang memadai. Hal ini mengandung makna bahwa dalam BPRS ditumbuhkan nilai ta’awun (saling membantu) antara pemilik modal dengan pemilik pekerjaan. Dengan nilai ta’awun inilah akan tumbuh kebersamaan antara bank dan nasabah yang merupakan faktor terpenting dalam mewujudkan Ukhuwah Islamiyah. Melalui kebersamaan tersebut usaha-usaha yang yang dilakukan masyarakat dengan modal yang diberikan oleh BPRS bisa meningkatkan pendapatan masyarakat, maka pada tingkat yang lebih tinggi akan pula meningkatkan perkapita baik lokal maupun nasional.
Djazuli dan Yadi Janwari menjabarkan tiga tujuan diatas menjadi lima tujuan[2], yaitu:
1.      Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yang pada umumya berada di daerah pedesaan.
  1. Meningkatkan pendapatan per kapita
  2. Menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan.
  3. Mengurangi urbanisasi.
  4. Membina semangat Ukhuwah Islamiyah melalui kegiatan ekonomi.
    Untuk mencapai tujuan operasionalnya Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) tersebut diperlukan strategi operasional. Pertama, Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) tidak bersifat menunggu terhadap datangnya permintaan fasilitas, melainkan bersifat aktif dengan melakukan sosialisasi/penelitian kepada usaha-usaha yang berskala kecil yang perlu dibantu tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis yang baik. Kedua, Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) memiliki jenis usaha yang waktu perputaran uangnya jangka pendek dengan mengutamakan usaha skala menengah dan kecil. Terakhir, Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) mengkaji pangsa pasar, tingkat kejenuhan serta tingkat kompetitifnya produk yang akan diberi perkreditan.
2.2 Kegiatan Usaha, Larangan, dan produk  Dalam Bank perkreditan Rakyat Syari’ah.
1.      KEGIATAN USAHA
Sebagai lembaga keuangan syariah pada dasarnya Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dapat memberikan jasa-jasa keuangan yang serupa dengan bank-bank umum syariah. Namun demikian, sesuai UU Perbankan No. 10 tahun 1998, BPR Syariah hanya dapat melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit.
  3. Menyediakan perkreditan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
2.      KEGIATAN YANG DILARANG (Berdasarkan pasal 14 UU No.17 tahun 1992)
  1. Menerima simpanan dalam bentuk giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
  2. Melakukan kegiatan usaha dalam bentuk valuta asing
  3. Melakukan penyertaan modal
  4. Melakukan usaha perasuransian
  5. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana disebutkan pada kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh BPRS
3.      PRODUK-PRODUK BPR SYARIAH
Produk-produk yang ditawarkan BPR Syariah secara garis besar adalah :
a. Mobilisasi Dana Masyarakat
Bank akan mengerahkan dana masyarakat dalam berbagai bentuk seperti menerima simpanan wadi’ah, adanya fasilitas tabungan dan deposito berjangka. Fasilitas ini dapat digunakan untuk menitip shadaqah, infaq, zakat, persiapan ongkos naik haji (ONH), dll.
-          Simpanan amanah
Bank menerima titipan amanah berupa dana infaq, shadaqah dan zakat. Akan penerimaan titipan ini adalah wadi’ah yakni titipan yang tidak menanggung resiko. Bank akan memberikan kadar profit dari bagi hasil yang didapat melalui perkreditan kepada nasabah.
-          Tabungan wadi’ah
Bank menerima tabungan pribadi maupun badan usaha dalam bentuk tabungan bebas. Akad penerimaan yang digunakan sama yakni wadi’ah. Bank akan memberikan kadar profit kepada nasabah yang dihitung harian dan dibayar setiap bulan.
-          Deposito wadi’ah / deposito mudharabah
Bank menerima deposito berjangka pribadi maupun badan usaha. Akad penerimaannya wadi’ah atau mudharabah, dimana bank menerima dana yang digunakan sebagai penyertaan sementara dalam jangka 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dst. Deposan yang menggunakan akad wadi’ah mendapat nisbah bagi hasil keuntungan lebih kecil dari mudharabah bagi hasil yang diterima dalam perkreditan nasabah setiap bulan.
b. Penyaluran Dana
-          Perkreditan mudharabah
Perjanjian antara pemilik dana (pengusaha) dengan pengelola dana (bank) yang keuntungannya dibagi menurut rasio sesuai dengan kesepakatan. Jika mengalami kerugian maka pengusaha menanggung kerugian dana, sedangkan bank menanggung pelayanan materiil dan kehilangan imbalan kerja.
-          Perkreditan musyarakah
Perjanjian antara pengusaha dengan bank, dimana modal kedua pihak digabungkan untuk sebuah usaha yang dikelola bersama-sama. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai kesepakatan awal.
-          Perkreditan bai bitsaman ajil
Proses jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank menalangi lebih dulu pembelian suatu barang oleh nasabah, kemudian nasabah akan membayar harga dasar barang dan keuntungan yang disepakati bersama.
-          Perkreditan murabahah
Perjanjian antara bank dan nasabah, dimana bank menyediakan perkreditan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank plus margin keuntungan saat jatuh tempo).
-          Perkreditan qardhul hasan
Perjanjian antara bank dan nasabah yang layak menerima perkreditan kebajikan, dimana nasabah yang menerima hanya membayar pokoknya dan dianjurkan untuk memberikan ZIS.
-           Perkreditan Istishna’
Perkreditan dengan prinsip jual beli, dimana BPRS akan membelikan barang kebutuhan nasabah sesuai kriteria yang telah ditetapkan nasabah dan menjualnya kepada nasabah dengan harga jual sesuai kesepakatan kedua belah pihak dengan jangka waktu serta mekanisme pembayaran/pengembalian disesuaikan dengan kemampuan/keuangan nasabah.
           Perkreditan Al-Hiwalah
Penggambil alihan hutang nasabah kepada pihak ketiga yang telah jatuh tempo oleh BPRS, dikarenakan nasabah belum mampu untuk membayar tagihan yang seharusnya digunakan untuk melunasi hutangnya. Perkreditan ini menggunakan prinsip pengambil alihan hutang, dimana BPRS dalam hal ini akan mendapatkan ujroh/ fee dari nasabah yang besar dan cara pembayarannya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, BPR Syariah harus berdasarkan prinsip syariah Islam dalam menjalankan kegiatan operasionalnya sebagaimana digariskan dalam Al-Qur’an dan hadits. Dalam penerapannya, produk perbankan syariah dirumuskan dan memperoleh persetujuan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) sebagai lembaga yang ditetapkan pemerintah untuk merekomendasikan produk perbankan syariah telah sesuai dengan ketentuan syariah. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank syariah khususnya BPRS masih memerlukan penyempurnaan, terutama dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip syariah secara utuh.
Hal ini dirasakan seperti dalam penerapan produk piutang murabahah, dimana perjanjian antara bank dengan nasabah terkait dengan perjanjian jual beli atas sesuatu barang untuk nasabah. Pihak bank telah mempelajari dengan seksama pengajuan permintaan kebutuhan barang untuk mendukung kegiatan nasabah, menyetujui permintaan nasabah untuk membeli barang dan menjual kepada nasabah dengan harga sesuai dengan harga pokok penjualan ditambah margim keuntungan yang diminta pihak bank.
Dalam pelaksanaannya, BPRS mengalami kesulitan dalam memenuhi ketentuan fatwa DSN ketika dalam transaksi piutang murabahah pihak bank masih memberikan uang bukan barang, lalu mempercayakan kepada nasabah untuk membeli barang yang dikehendaki sesuai jenis dan spesifikasi yang telah disepakati.
Hal ini masih terkesan bahwa BPRS memberikan pinjaman uang dan bukan membelikan barang. Kesulitan teknis pada transaksi pembelian barang sesuai kebutuhan nasabah yang melibatkan pihak ketiga/supplier diharapkan dapat diminimalisir dengan terjalinnya kerjasama dengan pihak ketiga/supplier sebagai mitra usaha BPRS dalam menyediakan barang-barang kebutuhan nasabah. Namun, kendala dan permasalahan tersebut diharapkan dapat teratasi manakala ada komitmen yang kuat dari stakeholders pengurus bank untuk secara konsisten dan istiqamah menjalankan kegiatan usaha dan perjanjian sesuai syariah Islam dan sesuai fatwa DSN.
Pelaksanaan kegiatan usaha BPRS secara kaffah sesuai syariah Islam mutlak dilakukan, karena justru dengan demikian kepercayaan masyarakat kepada perbankan syariah akan semakin meningkat, bukan sebaliknya. Menganggap pelaksanaan kegiatan usaha bank syariah sama dengan kegiatan usaha bank konvensional.
Sangat tepat jika cetak biru perkembangan perbankan syariah yang disiapkan oleh biro Perbankan Syariah Bank Indonesia telah menggariskan kebijakan stategis dan objektif sampai tahun 2004, yakni mendorong perbankan syariah untuk mematuhi dan melaksanakan kegiatan operasional sesuai syariah secara konsisten.
Dalam presefktif syariah, jika kegiatan usaha perbankan syariah dilaksanakan semata-mata sesuai ketentuan syariah, maka diharapkan usaha tersebut akan memperoleh ridho dari Allah SWT dan memberikan kemaslahatan bagi seluluh umat.

Daftar Pustaka

http://yunie160691.blogspot.com/2010/05/bank-pembiayaan-rakyat-syariah-bprs.html









[1] Sudarsono, 2004:85; Sumitro, 1997:111
[2] Djazuli, 2002: 108