Rabu, 12 Juni 2013

LEGALITAS IJAZAH ACUAN KEPERCAYAAN


Sekolah, lalu mendapatkan ijazah akan menjadi kebutuhan yang tidak bisa terelakkan saat ini. Ke mana dan di mana saja mencari pekerjaan pertama sekali diminta adalah tanda lulus bertabur nilai-nilai fantastis. Memang, wajib belajar sudah dicanangkan pemerintah selama sembilan tahun, artinya setiap individu di negara ini mau tidak mau harus mendapatkan pendidikan layak tersebut. Cara yang dicapai, mulai dari kesadaran orang tua mengantarkan anak-anak mereka ke sekolah juga dengan kemauan sang anak untuk berpendidikan tinggi. Menghilangkan buta huruf selayaknya bukan lagi suatu penyakit yang mesti dihindari. Setiap pelosok hampir semua orang bisa baca tulis. Walaupun mereka yang tua renta tersebut tidak mengenyam bangku pendidikan sampai sembilan tahun seperti yang sudah ditargetkan orang berkepentingan di negeri ini.
Ijazah adalah sebuah “mata uang” yang sangat penting di dunia kerja. Itulah sebabnya, hampir semua orang mengumpulkan mata uang jenis ini sebanyak-banyaknya. Jika kita tela’ah, banyak berjuta-juta orang sekolah bukan untuk mendapatkan ilmunya melainkan untuk mendapatkan selembar ijazah, sehingga mungkin bisa di katakan ilmu itu hanyalah bonus yang di dapat dari proses pendidikan dan tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan selembar ijazah dan mendapatkan pekerjaan.
Kesalahpahaman mengartikan ijazah
Sebenarnya, apa sih arti dari selembar ijazah itu sehingga jutaan orang rela melakukan berbagai cara untuk mendapatkan selembar ijazah?
ijazah secara fisik adalah selembar kertas dengan nomor seri di atasnya, kemudian dituliskan juga di situ nama sekolah yang mengeluarkannya, lalu ada tercantum juga identias si pemilik ijazah tersebut, juga identitas sekolah tempat dia menuntut ilmu dan gelar yang ia dapat dari sekolah yang mengeluarkannya.
Masyarakat di Indonesia banyak menyebut ijazah dengan nama lain yaitu “Surat Tanda Tamat Belajar”. Kalau paradigma kita dalam memahami ijazah, hanya sebatas surat tamat belajar, bagaimana orang yang sudah menyelesaikan studinya disekolah atau perguruan tinggi, mereka akan meniggalkan belajar setelah mendapatkan ijazah dan pekerjaan. Bukankah manusia dikaruniai akal adalah agar akal itu dipergunakan dan dikembangkan, kalau  belajarnya sudah tamat bagaimana akal tersebut bisa maksimal untuk digunakan.
Sebagaimana yang telah di ketahui, Ujian Nasional yang merupakan proses untuk mendapatkan penobatan secara sah dari Negara, dengan mendapatkan ijazah yang bertuliskan beberapa angka yang asumsinya sebagai nilai kualitas seorang pelajar. Tidak bisa dipungkiri, sesungguhnya hal inilah yang diupayakan bahkan diperjuangkan oleh mayoritas anak bangsa. Sebab menurut mereka, dengan adanya ijazah mereka bisa memiliki peluang untuk meniti karier dan bisa menempatkan kadudukannya pada posisi strategis di kehidupan sosial. Bahkan ada yang beranggapan, untuk melanjutkan hidup harus memiliki ijazah.
Sepertinya Ijazah diasumsikan sebagai kunci untuk membuka pintu impian, diasumsikan sebagai kekuatan untuk menggapai cita-cita, diasumsikan sebagai pengendali yang mampu mengantarkan pada posisi strategis, diasumsikan sebagai biji padi yang tumbuh lalu manjadi nasi yang mengenyangkan perut.
Mungkin asumsi tepatnya, dengan ijazah, kedudukan, kenikmatan, kebahagiaan, martabat dan lain segalanya dapat diraih dan dirasakan. Dan asumsi lebih tepatnya, dengan Ijazah, hidup seseorang akan lebih terjamin. Akibatnya, banyak siswa yang lebih-hanya mementingkan Ijazah mementingkan formalitas (Ijazah) tanpa memperhatikan dengan serius pada esensi dari proses belajar yang telah ditempuh selama beberapa tahun.
Sejak dahulu orang sudah memiliki pandangan bahwa pendidikan, sekolah, dan ijazah adalah satu kesatuan yang tidak terpisah. Orang sekolah memang untuk mencari ijazah. Artinya, di sini terjadi penyatuan pemahaman mengenai pendidikan, sekolah, dan ijazah menyatu semakin meluruskan pemahaman kita, bahwa sekolah bila diartikan sebagai wahana mendapatkan pengetahuan atau pendidikan dan sekolah juga menjadi wahana untuk mendapatkan ijazah. Dengan begitu kita akui bahwa di situlah letak penting ijazah terutama sebagai ukuran ilmu pengetahuan atas suatu jenjang pendidikan tertentu. Atau, dalam arti lain ijazah sudah selayaknya menjadi tolak ukur dari skill atau kemampuan seseorang, dan tidak melupakan bahwasanya orang yang tidak memiliki ijazah juga mempunyai skill atau kemampuan, walaupun mereka tidak sekolah tapi mempunyai pendidikan yang mungkin lebih baik dari mereka yang bersekolah.

Sisi positif adanya ijazah tertulis
Ada banyak cara orang mendapatkan ijazah. Ada yang dengan perjuangan keras melalui belajar siang malam dengan kesungguhan  dengan harapan bisa memperbaiki kualitas hidup, ijazah bagi orang seperti ini adalah bukti konkrit bagi kesungguhannya dan sarana serta motivasi bagi dia untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Ada juga orang yang mendapatkan ijazah sebagai buah dari kecintaannya akan ilmu  pengetahuan, ijazah adalah semacam bonus atau penghargaan bagi usahanya dalam memahami dan mengembangkan ilmu pengetahuan.
Ijazah memang penting sebagai tanda pengakuan, bahwa seseorang telah menyelesaikan  suatu program pendidikan  tertentu. Hanya saja ada pemahaman yang agak keliru, apa pun pendidikan yang didapat-- melalui cara apa saja-- yang penting mendapatkan ijazah. Pandangan seperti ini sangat berbahaya, mendorong kita untuk instan dan spekulatif.
Pendidikan adalah salah satu hal yang penting kita perhatikan, pentingnnya pendidikan sangat terlihat jelas. Melamar pekerjaan yang layak tentu membutuhkan ijazah sesuai dengan jabatan yang akan kita lamar. Jabatan yang tinggi tentunya membutuhkan orang yang memiliki tingkat pendidikan yang tinggi juga yang dibuktikan dengan ijazah. Tapi apakah ijazah yang notabene merupakan simbol tingkat pendidikan sesorang berbanding lurus dengan pengetahuan yang dimiliki. Hal ini patut kita perhatikan dan amati bersama, apalagi di era globalisasi yang penuh persaingan dan tidak sedikit orang yang menghalalkan segala cara untuk memenangkan kompetisi tersebut.

Bukti empiris lebih akurat dari sekedar bukti tertulis
Kuliah pada hakikatnya merupakan suatu dunia dimana mahasiswa mampu mengembangkan potensi dirinya secara penuh, tidak hanya hard skills yang berupa segala ilmu yang dipelajari pada saat sesi perkuliahan, tapi juga soft skills yang tidak cukup untuk didapat pada sesi perkuliahan. Soft skills adalah kemampuan dalam bentuk sifat dan kepribadian, keterampilan sosial, komunikasi bahasa, kepemimpinan, serta optimisme yang terkait dengan hubungan antar individu. Jika hard skills erat kaitannya dengan akademik, maka soft skills erat kaitannya dengan non akademik.
Di dunia kerja saat ini, tidak hanya membutuhkan lulusan yang memiliki hard skills yang tinggi, tapi juga membutuhkan lulusan yang memiliki soft skills sebagai kemampuan berinteraksi dengan pekerja yang lainnya. Selain itu, soft skills dibutuhkan sebagai parameter penilaian kepribadian yang akan memberikan nilai plus pada saat wawancara kerja atau pada saat penaikan jabatan.
Selain di dunia kerja, soft skills juga dibutuhkan di dunia usaha. Bagi mahasiswa yang lebih tertarik berwirausaha dari pada bekerja, perlu meningkatkan soft skills-nya karena soft skills sangat berpengaruh dalam manajemen usaha dan marketing. Jika komunikasi dan kepribadian kita buruk, sulit untuk bisa mengembangkan usaha menjadi lebih maju. Walaupun punya modal besar, tapi tidak memiliki kemampuan tambahan yang mampu menjual produk yang ditawarkan, maka hasil usaha tersebut akan sia-sia.
Dimanakah kita bisa mengembangkan soft skills? Jawabannya adalah melalui organisasi. Dengan mengikuti dan menghayati pentingnya organisasi kampus, maka kita dapat mengembangkan diri dengan berbagai soft skills yang bisa didapat melalui pembelajaran di organisasi .
Jadi, kuliah itu tidak hanya untuk mengejar nilai dan wisuda, tapi kuliah adalah gerbang menuju dunia kehidupan yang sebenarnya. Selagi masih kuliah, perbanyaklah hard skills dan soft skills kita dengan belajar yang baik ditambah dengan keaktifan organisasi agar keduanya seimbang.
Tapi saat ini, hampir semua orang yang bersekolah bukan berorientasi pada ilmu yang bermanfaat tapi lebih diberatkan kepada selembar ijazah yang mungkin untuk membuatnya membutuhkan waktu tidak lebih dari satu jam. Hal ini dapat dilihat dari kenyataan yang ada manakala seorang siswa telah lulus dari sekolahnya, yang menjadi acuan utamanya adalah bagaimana mencari kerja dengan menggunakan ijazah yang dimiliki yang telah dia usahakan selama bertahun-tahun.
Ijazah hanyalah sebuah bukti bahwa seorang siswa telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Dengan adanya ijazah dapat diketahui kemampuan seseorang berada pada level yang mana. Sayangnya, jika hal ini disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan yang tidak seberapa, maka makna ijazah itu sendiri akan menurun secara drastis. Ijazah tidak lagi mencerminkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Lain halnya dengan ilmu yang bermanfaat. Ilmu yang bermanfaat tidak dapat dinilai dengan selembar ijazah ataupun berlembar-lembar ijazah atau juga sertifikat apalagi uang. Ilmu yang bermanfaat dapat mendatangkan ijazah, sertifikat, uang, bahkan tahta.
            Bagaimana jika orang mencari ilmu dari proses pendidikan tanpa mendapatkan ijazah?, apakah masih bisa di katakan ilmu-ilmunya yang penting?. Banyak sekali pertanyaan yang berkaitan dengan selembar kertas ini.
Tidak dapat di pungkiri, pada era modernisasi ini banyak sebagian orang yang meghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan selembar kertas itu, misalnya dengan teknologi yang serba canggih, orang bisa dengan mudah memanipulasi selembar ijazah sesuai dengan apa yang mereka inginkan tanpa harus melewati proses pendidikan yang begitu kompleks. Untuk apa mereka semua yang melakukan cara  itu demi mendapatkan ijazah ? tuntutan.  Tuntutan lah yang memaksa mereka untuk memalsukan data-data pribadi mereka. Tuntutan itu bisa datang demi profesi, harga diri, atau hanya sekedar gaya.
Jangan heran dengan melihat apa yang terjadi dari keadaan ini, korupsi ada dimana-mana, penipuan merajalela dan masih banyak lagi kekacauan yang semakin menjadi-jadi, dan kita tidak bisa sepenuhya menyalahkan mereka juga. Karena mereka sebenarnya hanya korban dari system error yang di terapkan. Coba kalau kita flashback ke beberapa tahun silam kalau kita pernah mendengar cerita atau pengalaman dari orang tua atau orang-orang yang terdahulu, betapa sulitnya beliau-beliau mendapatkan selembar ijazah itu karena apa ? karena yang lebih di tekankan adalah transfer of knowledge-nya, tapi apa dampak dari perjuangan beliau-beliau yang begitu sulit mendapatkan selembar, beliau tidak hanya semata-mata mendapatkan selembar ijazah “kosong” melainkan beserta ilmu-ilmunya. Tapi kalau kita bandingkan dengan jaman sekarang yang lagi musim money system, semuanya bisa kita dapatkan dengan mudah dengan uang. Dengan uang segalanya lancar, apa akibatnya banyak sarjana-sarjana nganggur, sarjana abal-abal alias aspal alias asli tapi palsu karena mereka hanya menginginkan segala sesuatunya dengan instan tanpa ribet sehingga transfer of knowledge tidak sampai di pikiran mereka.


Saat ini , ijazah bukan lagi sebuah tuntutan yang harus dicapai sebagai syarat jadi acuan kepercayaan. Ijazah memang PENTING sebagai SYARAT melamar pekerjaan.  Tetapi RELASI, SKILL dan PENGALAMAN jauh LEBIH PENTING daripada sekedar ijazah

Selasa, 28 Mei 2013

PERAN PEMERINTAH DALAM MENGONTROL PASAR

BAB I
PENDAHULUAN
Kegagalan pasar, seringkali menuntut campur tangan (intervensi) pemerintah. Namun, yang harus diperhatikan adalah tidak semua campur tangan pemerintah memberikan hasil yang baik, walaupun tujuannya baik. Salah satu masalah terbesar yang dihadapi pemerintah dalam menentukan kebijakan yaitu adanya konflik (trade off ) antara tujuan yang ingin dicapai. Misalnya konflik antara tujuan efisiensi dan pemerataan. Agar rumah dapat terjangkau oleh rakyat kecil yang berpenghasilan rendah, pemerintah memberikan subsidi. Tetapi, pemberian subsidi itu cenderung mengorbankan efisiensi, karena uang subsidi dapat dialokasikan ke sector-sektor lain yang lebih produktif.
RUMUSAN MASALAH
1.      Fungsi pemerintah dalam mengontrol pasar
2.      Tujuan pemerintah dalam mengontrol pasar
3.      Bentuk campur tangan pemerintah
4.      Keterlibatan pemerintah dalam pasar (perspektif islam)
5.      Peran  Pemerintah dalam Pasar (perspektif islam)
6.      Al-Hisbah







            BAB II
PEMBAHASAN
Semakin kompleksnya kegiatan ekonomi dan semakin tingginya keterkaitan dengan aspek-aspek kehidupan lainnya, sangat sulit bagi suatu sistem ekonomi termasuk yang paling liberal sekalipun untuk menolak kehadiran peran negara atau pemerintah dalam perekonomian.
Walaupun mekanisme pasar merupakan cara yang dikehendaki dalam memproduksi dan mengalokasikan barang, akan tetapi, mekanisme pasar sering gagal berfungsi. Kegagalan pasar akan mengurangi hasil ekonomi. Untuk memperbaiki kegagalan tersebut, seringkali menuntut campur tangan pemerintah untuk menjamin adanya efisiensi, pemerataan, dan stabilitas ekonomi.

A.    Fungsi pemerintah dalam perekonomian
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, pemerintah memiliki tiga fungsi penting dalam perekonomian, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.
1.      Fungsi alokasi, yaitu fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa publik, seperti pembangunan jalan raya, jembatan, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon umum.
2.      Fungsi distribusi, yaitu fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.
3.      Fungsi stabilisasi, yaitu fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hukum, serta pertahanan dan keamanan.[1]




B.     Tujuan campur tangan pemerintah
Adapun tujuan campur tangan pemerintah dalam mengontrol pasar adalah:
1.      Mengawasi agar eksternaliti kegiatan ekonomi yang merugikan dapat dihindari atau akibat buruknya dapat dikurangi.
2.      Menyediakan barang publik yang cukup sehingga masyarakat dapat memperoleh barang tersebut dengan mudah dan dengan biaya yang murah.
3.      Mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama perusahaan-perusahaan yang besar yang dapat mempengaruhi pasar, agar mereka tidak mempunyai kekuasaan monopoli yang merugikan khayalak ramai.
4.      Menjamin agar kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak menimbulkan penindasan dan ketidaksetaraan di dalam masyarakat.
5.      Memastikan agar pertumbuhan ekonomi dapat diwujudkan dengan efisien.

C.    Bentuk campur tangan pemerintah
Campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi dapat dibedakan dalam tiga bentuk:
1.      Membuat dan melaksanakan peraturan dan undang-undang.
2.      Secara langsung melakukan beberapa kegiatan ekonomi (membuat perusahaan).
3.      Melakukan kebijakan fiskal dan moneter.

1.      Undang-Undang Untuk Mempertinggi Efisiensi
Dua tujuan utama dalam usaha untuk mempertinggi efisiensi mekanisme pasar:
a.       Yang pertama, peraturan dan undang-undang dan menciptakan suasana ekonomi dan sosial yang akan memberikan galakan kearah terciptanya sistem mekanisme pasar yang lancar.
b.      Yang kedua, peraturan dan undang-undang dapat digunakan untuk memastikan agar persaingan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dilakukan sebebas mungkin dan kekuasaan monopoli sedapat mungkin dilenyapkan.
Kedua peranan dari peraturan dan undang-undang untuk memperbaiki kelancaran operasi mekanisme pasar diuraikan di bawah ini.
a)      Menentukan Aturan permainan
Pentingnya membuat peraturan dan undang-undang yang akan menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien, dapat dengan jelas dilihat apabila diperhatikan akibat-akibat buruk yang mungkin timbul apabila setiap pelaku kegiatan ekonomi diberikan kebebasan yang tidak terbatas dalam melakukan kegiatannya. Tujuan setiap perseorangan atau perusahaan untuk mencapai keuntungan yang maksimum bagi dirinya adakalanya akan sangat merugikan masyarakat. Contoh dari keaadaan seperti itu adalah mengenai perbedaan anatara biaya pribadi dan biaya social, yaitu menjual narkoba memberikan keuntungan yang besar pada seseorang tetapi sangat merugikan masyarakat. Kegiatan perusahaan yang menyebabkan pencemaran atau polusi dan kesesakan, adalah contoh lain di mana biaya social adalah lebih besar dari biaya pribadi.
Untuk menghindari keadaan-keadaan seperti itu pemerintah membuat peraturan dan undang-undang yang bertujuan untuk membuat ‘’aturan permainan’’ dalam kegiatan-kegiatan ekonomi-yaitu menentukan hal-hal yang dapat dan yang dapat dilakukan oleh para pelaku kegiatan ekonomi di dalam setiap kegiatan-kegiatan ekonomi mereka.

b)      Menciptakan Persaingan yang Lebih Bebas
Tujuan kedua dari membuat undang-undang yang mengatur kegiatan ekonomi adalah untuk menjamin agar dalam prekonomian tidak terdapat kekuasaan monopoli dan setiap pelaku kegiatan ekonomi dapat menjalankan kegiatannya dalam suasana persaingan yang relatif bebas. Berlakunya persaingan yang bebas merupakan salah satu syarat penting untuk menciptakan mekanisme pasar yang efisien dan berjalan dengan lancar.

2.      Campur Tangan Langsung
Dalam beberapa kegiatan-kegiatan tertentu undang-undang saja belum dapat member jaminan bahwa keiatan-kegiatan itu dapat dilaksanakan secara efisien, atau akan memeberi kemakmuran yang paling tinggi kepada masyarakat. Bahkan adakalanya masyarakat akan mendapat keuntungan yang sangat besar apabila kegiatan-kegiatan tersebut diserahkan kepada pihak pemerintah. Untuk kegiatan-kegiatan yang mempunyai sifat seperti itu pemerintah akan melakukan campur tangan secara langsung, yaitu pemerintah akan langsung turut serta melakuakan kegiatan-kegiatan memproduksi barang tersebut.
a.       Memproduksi Barang Publik
Salah satu faktor yang mendorong pemerintah ikut secara langsung menjalankan kegiatan ekonomi adalah untuk menyediakan barang bersama atau barang public. Kegiatan pemerintah menyediakan jasa polisi dan tentara untuk menjamin pertahanan dan keamanan Negara addalah salah satu jasa yang dapat digolongkan sebagai barang bersama atau barang publik. Contoh lain barang publik adalah: siaran radio dan televisi, jasa meramal keadaan cuaca dan jasa mercu suar untuk membantu keselamatan pelayaran kapal-kapal di laut.

b.      Tujuan lain campur tangan langsung
1)      Salah satu tujuannya adalah untuk menjamin supaya barang atau jasa itu dapat disediakan kepada masyarakat dengan harga yang murah, tetapi dengan tanpa mengurangi efisiensi pelayanannya.
Contoh: pemerintah menjalankan sendiri perusahaan pengankutan kereta api, dengan tujuan untuk menjamin agar pengangkutan kereta api dapat disediakan dengan efisien dan murah. Akan kurang sesuai apabila pengangkutan kereta api diserahkan kepada pihak swasta karena selalu bertujuan mencari untung dari usahanya.
2)      Tujuan lainnya adalah untuk meratakan atau menyeimbangkan pembangunan di antara berbagai golongan masyarakat, berbagai sektor ekonomi atau berbagai wilayah.
Contoh: mendirikan bank pembangunan daerah, perusahaan-perusahaan daerah, dan perusahaan perkebunan adalah beberapa contoh untuk mencapai tujuan tersebut.

3.      Melakukan kebijakan fiskal dan moneter
Kebijakan moneter adalah kebijakan yang dijalankan oleh bank sentral untuk mengatur jumlah uang dalam perekonomian.
Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah didalam memungut pajak dan membelanjakan pendapatan pajak tersebut untuk membiayai kegiatan-kegiatannya.   Di dalam perekonomian kedua kebijakan ini digunakan oleh pemerintah untuk mencapai beberapa tujuan, yaitu:
a.       Untuk mengatasi masalah-masalah pokok makroekonomi yang timbul, yaitu masalah pengangguran, masalah kenaikan harga-harga dan masalah menciptakan pertumbuhan ekonomi yang memuaskan.
b.      Untuk menjamin agar faktor-faktor produksi digunakan dan dialokasikan keberbagai kegiatan ekoomi secara efisien.
c.       Untuk memperbaiki keadaan distribusi pendapatan yang tidak seimbang yang selalu tercipta di dalam masyarakat yang kegiatan-kegiatan ekonominya terutama diatur oleh sistem pasar bebas.[2]

D.    Keterlibatan pemerintah dalam pasar (perspektif islam)
Keterlibatan pemerintah dalam pasar bukanlah hal yang bersifat sementara atau sesaat. Ekonomi islam memandang pemerintah dalam pasar merupakan satu kesatuan (co-existing) dengan unit ekonomi lainnya dengan dasar yang permanen dan stabil. Dalam hal ini, pemerintah bertindak sebagai perencana, supervisor, produsen, juga sebagai konsumen.
1.      Bentuk politis dalam masyarakat islam berjalan teratur dengan baik menjadi norma aktivitas ekonomi. Khususnya dalam pola konsumsi dan distribusi merupakan sekumpulan ajaran Islam dan system yang menjadi penggerak mereka. Ketika Islam tidak mempercayai dengan apa yang dikenal dengan ‘’tangan ghaib’’, maka produksi dan distribusi harus diorganisasikan untuk mewujudkan apa yang telah diucapkan. Pemerintah Islam akan menempatkan dirinya sebagai perencana dan pengorganisasinya. Untuk memenuhi rencana produksinya, pemerintah dapat melakukan redistribusi pekerja diantara sector industry dengan berbasis kuota, jika kebebasan memilih masyarakat atas pekerjaan gagal mempertemukan syarat yang direncanakan.
2.      Perusahaan public memainkan peranan penting dalam system ekonomi Islam. Perusahaan public yang akan melakukan distribusi dari satu pihak kepada pihak lain sehubungan dengan barang milik publik. Barang public dalam pandangan Islam bukan seperti yang dikenal ekonomi konvensional, yaitu seperti: jalan raya, sungai, namun yang dimaksud di sini adalah semua yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan public.
3.      Aturan pemerintah dalam hubungannya dengan mekanisme pasar merupakan suatu hal yang sangat penting. Jaminan sosial dalam Islam adalah didasarkan pada dua hal, yaitu:
a.       Balasan pertanggung jawaban
b.      Tuntutan masyarakat atas pendapatan pemerintah
Pertanggung jawaban merupakan salah satu tugas penting yang dibebankan kepada seorang Muslim, dan mereka akan melakukan sesuai dengan kemampuan mereka. Jaminan pemerintah atas standar hidup minimum dapat diselesaikan dengan melalui jaminan berupa zakat.
4.      Poin terakhir yang berkaitan dengan keterlibatab pemerintah dalam pasar adalah berkaitan dengan fungsi supervise dan pengawasaan. Ada dua bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah dalam mekanisme pasar, yaitu:
a.       Kesungguhan dalam mewujudkan tujuan Negara
b.      Kontrol dilakukan oleh lembaga independen, yaitu al-hisbah yang berfungsi untuk menegakkan aturan main mekanisme pasar.[3]

E.     Peran  Pemerintah dalam Pasar (perspektif islam)
1.       Ekonomi Islam memandang pemerintah sebagai satu kesatuan dengan unit ekonomi yang permanen dan stabil.
2.       Pemerintah bertindak sebagai
a.       Perencana
b.      Supervisor
c.       Produsen
d.      konsumen.
3.      Pemerintah menempatkan dirinya sebagai perencana dan pengorganisasinya.
4.      Perusahaan publik berperan penting dalam sistem ekonomi Islam.
5.      Aturan pemerintah sangat penting dalam mekanisme pasar.
6.       Jaminan sosial yang didasarkan pada balasan pertanggungjawaban dan tuntutan masyarakat atas pendapatan pemerintah
7.       Fungsi Supervisi dan pengawasan Pemerintah melalui dua mekanisme pasar yaitu:
a.       Kesungguhan dalam mewujudkan tujuan negara.
b.      Kontrol dilakukan oleh lembaga independent yaitu al Hisbah.

F.     Al-Hisbah
Ajaran Islam tidak hanya mengatur tentang mekanisme pasar, transaksi dan perdagangan, namun Islam juga menyediakan mekanisme pengawasan (pengawasan pasar) agar tercipta law enforcement terhadap aturan-aturan tersebut.lembaga yang bertugas dalam mengawasi pasar adalah Hisbah.
Al-Al-Hisbah secara etimologis berarti menghitung, berfikir, memberikan opini, pandangan dan lain-lain. Sedangkan secara secara istilah Ibnu Taimiyah mendefinisikan Al-Al-Hisbah sebagai lembaga yang bertujuan untuk memerintahkan apa yang disebut sebagai kebaikan (al-ma’ruf) dan mencegah apa yang secara umum disebut sebagai keburukan (al-munkar) didalam wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah untuk mengaturnya, mengadili dalam wilayah umum-khusus lainnya, yang tidak bisa dijangkau oleh institusi biasa. Hisbah menurut Imam Mawardi dan Abu Ya’la Merupakan sistem untuk memerintahkan yang baik dan adil jika kebaikan dan keadilan secara nyata dilanggar atau tidak dihormati, selain itu lembaga ini juga melarang kemungkaran dan ketidakadilan ketika hal tersebut secara nyata sedang dilakukan. Hisbah mulai dilembagakan secara resmi pada masa pemerintahan Ummar bin Khattab dengan cara “menunjuk seorang perempuan untuk mengawasi pasar dari tindakan-tindakan penipuan”
Adapun Landasan Al-Hisbah terdapat dalam Surat Ali Imran ayat 104;
ۚالْمُنْكَرِ عَنِ وَيَنْهَوْنَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَأْمُرُونَ الْخَيْرِ إِلَى يَدْعُونَ أُمَّةٌ مِنْكُمْ وَلْتَكُنْ
(Al-Imron: 104)الْمُفْلِحُونَ هُمُ وَأُولَٰئِكَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung”[4]
Jika dilihat dari pengertian diatas, maka Al-Al-Hisbah tidak hanya berfungsi sebagai institusi yang mengawasi pasar saja (ekonomi) tetapi untuk bidang hukum juga. Berdasarkan kajian Hafas Furqani (2002) menyebutkan beberapa fungsi al-Hisbah, yaitu :
1.      Mengawasi timbangan, ukuran, dan harga.
2.      Mengawasi jual-beli terlarang, praktek riba, maisir, gharar dan penipuan.
3.      Mengawasi kehalalan, kesehatan, dan kebersihan suatu komoditas.
4.      Pengaturan (tata letak) pasar.
5.      Mengatasi persengketaan dan ketidakadilan.
6.      Melakukan intervensi pasar.
7.      Memberikan hukuman terhadap pelanggaran.[5]




KESIMPULAN
Campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi dapat dibedakan dalam tiga bentuk:
1.      Membuat dan melaksanakan peraturan dan undang-undang.
2.      Secara langsung melakukan beberapa kegiatan ekonomi (membuat perusahaan).
3.      Melakukan kebijakan fiskal dan moneter.
Untuk lebih menjaga sebuah mekanisme pasar sesuai dengan fungsinya dan memastikan bahwa pasar berfungsi sebagaimana yang diinginkan Islam, dimana kemashlahatan terdistribusi secara maksimal, kesejahteraan dirasakan setiap jiwa yang ada dibawah sistem tersebut, maka diperlukan sebuah pengawasan yang baik yaitu direpresentasikan dengan adanya lembaga pengawasan pasar yang dikenal dengan al-Hisbah. Secara umum dapat disimpulkan bahwa fungsi dari al-Hisbah ini telah diaplikasikan di Indonesia namun lembaga ini tidak berdiri secara independent, tetapi tersebar dalam beberapa lembaga seperti LPPOM-MUI, kepolisian, LSM seperti YLKI dan lembaga-lembaga lainnya. Karena memang asas dari pemerintahan Indonesia itu bukan berasaskan Islam walaupun mayoritas penduduknya adalah muslim. Walaupun demikian, paling tidak fungsi pengawasan pasar tetap ada di Indonesia dan sejatinya upaya yang seharusnya kita lakukan sebagai seorang muslim adalah mendukung dan mendorong secara utuh keberadaan lembaga-lembaga tersebut agar terus berjalan sesuai dengan fungsinya sebagai wujud dari harapan kita bersama untuk menciptakan suatu aktivitas ekonomi masyarakat yang berkeadilan, transparan, dan sesuai dengan apa yang telah disyariatkan dalam ajaran Islam.





REFERENSI
Al-quran, surat Al-Imron: 104
Sukirno Sadono, “MIKRO EKONOMI Teori Pengantar”, Edisi Ketiga, Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Drs. Muhammad, M.Ag. “EKONOMI MIKRO Dalam Perspektif Islam’’, Edisi 2004/2005, Yogyakarta: BPFE-YOGYAKARTA
http://www.artikelekonomi.net/2012/peran-dan-fungsi-pemerintah-di-bidang-ekonomi/





[1] http://www.artikelekonomi.net/2012/peran-dan-fungsi-pemerintah-di-bidang-ekonomi/
[2] Sukirno Sadono, “MIKRO EKONOMI Teori Pengantar”, Edisi Ketiga, Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
[3]Drs. Muhammad, M.Ag. “EKONOMI MIKRO Dalam Perspektif Islam’’, Edisi 2004/2005, Yogyakarta: BPFE-YOGYAKARTA
[4] Qs. Al-Imron: 104
[5] http://sahabat-amrin.blogspot.com/2011/03/al-hisbah-dan-aplikasinya-di-indonesia.html