Selasa, 28 Mei 2013

PERAN PEMERINTAH DALAM MENGONTROL PASAR

BAB I
PENDAHULUAN
Kegagalan pasar, seringkali menuntut campur tangan (intervensi) pemerintah. Namun, yang harus diperhatikan adalah tidak semua campur tangan pemerintah memberikan hasil yang baik, walaupun tujuannya baik. Salah satu masalah terbesar yang dihadapi pemerintah dalam menentukan kebijakan yaitu adanya konflik (trade off ) antara tujuan yang ingin dicapai. Misalnya konflik antara tujuan efisiensi dan pemerataan. Agar rumah dapat terjangkau oleh rakyat kecil yang berpenghasilan rendah, pemerintah memberikan subsidi. Tetapi, pemberian subsidi itu cenderung mengorbankan efisiensi, karena uang subsidi dapat dialokasikan ke sector-sektor lain yang lebih produktif.
RUMUSAN MASALAH
1.      Fungsi pemerintah dalam mengontrol pasar
2.      Tujuan pemerintah dalam mengontrol pasar
3.      Bentuk campur tangan pemerintah
4.      Keterlibatan pemerintah dalam pasar (perspektif islam)
5.      Peran  Pemerintah dalam Pasar (perspektif islam)
6.      Al-Hisbah







            BAB II
PEMBAHASAN
Semakin kompleksnya kegiatan ekonomi dan semakin tingginya keterkaitan dengan aspek-aspek kehidupan lainnya, sangat sulit bagi suatu sistem ekonomi termasuk yang paling liberal sekalipun untuk menolak kehadiran peran negara atau pemerintah dalam perekonomian.
Walaupun mekanisme pasar merupakan cara yang dikehendaki dalam memproduksi dan mengalokasikan barang, akan tetapi, mekanisme pasar sering gagal berfungsi. Kegagalan pasar akan mengurangi hasil ekonomi. Untuk memperbaiki kegagalan tersebut, seringkali menuntut campur tangan pemerintah untuk menjamin adanya efisiensi, pemerataan, dan stabilitas ekonomi.

A.    Fungsi pemerintah dalam perekonomian
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, pemerintah memiliki tiga fungsi penting dalam perekonomian, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.
1.      Fungsi alokasi, yaitu fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa publik, seperti pembangunan jalan raya, jembatan, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon umum.
2.      Fungsi distribusi, yaitu fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.
3.      Fungsi stabilisasi, yaitu fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hukum, serta pertahanan dan keamanan.[1]




B.     Tujuan campur tangan pemerintah
Adapun tujuan campur tangan pemerintah dalam mengontrol pasar adalah:
1.      Mengawasi agar eksternaliti kegiatan ekonomi yang merugikan dapat dihindari atau akibat buruknya dapat dikurangi.
2.      Menyediakan barang publik yang cukup sehingga masyarakat dapat memperoleh barang tersebut dengan mudah dan dengan biaya yang murah.
3.      Mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama perusahaan-perusahaan yang besar yang dapat mempengaruhi pasar, agar mereka tidak mempunyai kekuasaan monopoli yang merugikan khayalak ramai.
4.      Menjamin agar kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak menimbulkan penindasan dan ketidaksetaraan di dalam masyarakat.
5.      Memastikan agar pertumbuhan ekonomi dapat diwujudkan dengan efisien.

C.    Bentuk campur tangan pemerintah
Campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi dapat dibedakan dalam tiga bentuk:
1.      Membuat dan melaksanakan peraturan dan undang-undang.
2.      Secara langsung melakukan beberapa kegiatan ekonomi (membuat perusahaan).
3.      Melakukan kebijakan fiskal dan moneter.

1.      Undang-Undang Untuk Mempertinggi Efisiensi
Dua tujuan utama dalam usaha untuk mempertinggi efisiensi mekanisme pasar:
a.       Yang pertama, peraturan dan undang-undang dan menciptakan suasana ekonomi dan sosial yang akan memberikan galakan kearah terciptanya sistem mekanisme pasar yang lancar.
b.      Yang kedua, peraturan dan undang-undang dapat digunakan untuk memastikan agar persaingan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dilakukan sebebas mungkin dan kekuasaan monopoli sedapat mungkin dilenyapkan.
Kedua peranan dari peraturan dan undang-undang untuk memperbaiki kelancaran operasi mekanisme pasar diuraikan di bawah ini.
a)      Menentukan Aturan permainan
Pentingnya membuat peraturan dan undang-undang yang akan menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien, dapat dengan jelas dilihat apabila diperhatikan akibat-akibat buruk yang mungkin timbul apabila setiap pelaku kegiatan ekonomi diberikan kebebasan yang tidak terbatas dalam melakukan kegiatannya. Tujuan setiap perseorangan atau perusahaan untuk mencapai keuntungan yang maksimum bagi dirinya adakalanya akan sangat merugikan masyarakat. Contoh dari keaadaan seperti itu adalah mengenai perbedaan anatara biaya pribadi dan biaya social, yaitu menjual narkoba memberikan keuntungan yang besar pada seseorang tetapi sangat merugikan masyarakat. Kegiatan perusahaan yang menyebabkan pencemaran atau polusi dan kesesakan, adalah contoh lain di mana biaya social adalah lebih besar dari biaya pribadi.
Untuk menghindari keadaan-keadaan seperti itu pemerintah membuat peraturan dan undang-undang yang bertujuan untuk membuat ‘’aturan permainan’’ dalam kegiatan-kegiatan ekonomi-yaitu menentukan hal-hal yang dapat dan yang dapat dilakukan oleh para pelaku kegiatan ekonomi di dalam setiap kegiatan-kegiatan ekonomi mereka.

b)      Menciptakan Persaingan yang Lebih Bebas
Tujuan kedua dari membuat undang-undang yang mengatur kegiatan ekonomi adalah untuk menjamin agar dalam prekonomian tidak terdapat kekuasaan monopoli dan setiap pelaku kegiatan ekonomi dapat menjalankan kegiatannya dalam suasana persaingan yang relatif bebas. Berlakunya persaingan yang bebas merupakan salah satu syarat penting untuk menciptakan mekanisme pasar yang efisien dan berjalan dengan lancar.

2.      Campur Tangan Langsung
Dalam beberapa kegiatan-kegiatan tertentu undang-undang saja belum dapat member jaminan bahwa keiatan-kegiatan itu dapat dilaksanakan secara efisien, atau akan memeberi kemakmuran yang paling tinggi kepada masyarakat. Bahkan adakalanya masyarakat akan mendapat keuntungan yang sangat besar apabila kegiatan-kegiatan tersebut diserahkan kepada pihak pemerintah. Untuk kegiatan-kegiatan yang mempunyai sifat seperti itu pemerintah akan melakukan campur tangan secara langsung, yaitu pemerintah akan langsung turut serta melakuakan kegiatan-kegiatan memproduksi barang tersebut.
a.       Memproduksi Barang Publik
Salah satu faktor yang mendorong pemerintah ikut secara langsung menjalankan kegiatan ekonomi adalah untuk menyediakan barang bersama atau barang public. Kegiatan pemerintah menyediakan jasa polisi dan tentara untuk menjamin pertahanan dan keamanan Negara addalah salah satu jasa yang dapat digolongkan sebagai barang bersama atau barang publik. Contoh lain barang publik adalah: siaran radio dan televisi, jasa meramal keadaan cuaca dan jasa mercu suar untuk membantu keselamatan pelayaran kapal-kapal di laut.

b.      Tujuan lain campur tangan langsung
1)      Salah satu tujuannya adalah untuk menjamin supaya barang atau jasa itu dapat disediakan kepada masyarakat dengan harga yang murah, tetapi dengan tanpa mengurangi efisiensi pelayanannya.
Contoh: pemerintah menjalankan sendiri perusahaan pengankutan kereta api, dengan tujuan untuk menjamin agar pengangkutan kereta api dapat disediakan dengan efisien dan murah. Akan kurang sesuai apabila pengangkutan kereta api diserahkan kepada pihak swasta karena selalu bertujuan mencari untung dari usahanya.
2)      Tujuan lainnya adalah untuk meratakan atau menyeimbangkan pembangunan di antara berbagai golongan masyarakat, berbagai sektor ekonomi atau berbagai wilayah.
Contoh: mendirikan bank pembangunan daerah, perusahaan-perusahaan daerah, dan perusahaan perkebunan adalah beberapa contoh untuk mencapai tujuan tersebut.

3.      Melakukan kebijakan fiskal dan moneter
Kebijakan moneter adalah kebijakan yang dijalankan oleh bank sentral untuk mengatur jumlah uang dalam perekonomian.
Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah didalam memungut pajak dan membelanjakan pendapatan pajak tersebut untuk membiayai kegiatan-kegiatannya.   Di dalam perekonomian kedua kebijakan ini digunakan oleh pemerintah untuk mencapai beberapa tujuan, yaitu:
a.       Untuk mengatasi masalah-masalah pokok makroekonomi yang timbul, yaitu masalah pengangguran, masalah kenaikan harga-harga dan masalah menciptakan pertumbuhan ekonomi yang memuaskan.
b.      Untuk menjamin agar faktor-faktor produksi digunakan dan dialokasikan keberbagai kegiatan ekoomi secara efisien.
c.       Untuk memperbaiki keadaan distribusi pendapatan yang tidak seimbang yang selalu tercipta di dalam masyarakat yang kegiatan-kegiatan ekonominya terutama diatur oleh sistem pasar bebas.[2]

D.    Keterlibatan pemerintah dalam pasar (perspektif islam)
Keterlibatan pemerintah dalam pasar bukanlah hal yang bersifat sementara atau sesaat. Ekonomi islam memandang pemerintah dalam pasar merupakan satu kesatuan (co-existing) dengan unit ekonomi lainnya dengan dasar yang permanen dan stabil. Dalam hal ini, pemerintah bertindak sebagai perencana, supervisor, produsen, juga sebagai konsumen.
1.      Bentuk politis dalam masyarakat islam berjalan teratur dengan baik menjadi norma aktivitas ekonomi. Khususnya dalam pola konsumsi dan distribusi merupakan sekumpulan ajaran Islam dan system yang menjadi penggerak mereka. Ketika Islam tidak mempercayai dengan apa yang dikenal dengan ‘’tangan ghaib’’, maka produksi dan distribusi harus diorganisasikan untuk mewujudkan apa yang telah diucapkan. Pemerintah Islam akan menempatkan dirinya sebagai perencana dan pengorganisasinya. Untuk memenuhi rencana produksinya, pemerintah dapat melakukan redistribusi pekerja diantara sector industry dengan berbasis kuota, jika kebebasan memilih masyarakat atas pekerjaan gagal mempertemukan syarat yang direncanakan.
2.      Perusahaan public memainkan peranan penting dalam system ekonomi Islam. Perusahaan public yang akan melakukan distribusi dari satu pihak kepada pihak lain sehubungan dengan barang milik publik. Barang public dalam pandangan Islam bukan seperti yang dikenal ekonomi konvensional, yaitu seperti: jalan raya, sungai, namun yang dimaksud di sini adalah semua yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan public.
3.      Aturan pemerintah dalam hubungannya dengan mekanisme pasar merupakan suatu hal yang sangat penting. Jaminan sosial dalam Islam adalah didasarkan pada dua hal, yaitu:
a.       Balasan pertanggung jawaban
b.      Tuntutan masyarakat atas pendapatan pemerintah
Pertanggung jawaban merupakan salah satu tugas penting yang dibebankan kepada seorang Muslim, dan mereka akan melakukan sesuai dengan kemampuan mereka. Jaminan pemerintah atas standar hidup minimum dapat diselesaikan dengan melalui jaminan berupa zakat.
4.      Poin terakhir yang berkaitan dengan keterlibatab pemerintah dalam pasar adalah berkaitan dengan fungsi supervise dan pengawasaan. Ada dua bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah dalam mekanisme pasar, yaitu:
a.       Kesungguhan dalam mewujudkan tujuan Negara
b.      Kontrol dilakukan oleh lembaga independen, yaitu al-hisbah yang berfungsi untuk menegakkan aturan main mekanisme pasar.[3]

E.     Peran  Pemerintah dalam Pasar (perspektif islam)
1.       Ekonomi Islam memandang pemerintah sebagai satu kesatuan dengan unit ekonomi yang permanen dan stabil.
2.       Pemerintah bertindak sebagai
a.       Perencana
b.      Supervisor
c.       Produsen
d.      konsumen.
3.      Pemerintah menempatkan dirinya sebagai perencana dan pengorganisasinya.
4.      Perusahaan publik berperan penting dalam sistem ekonomi Islam.
5.      Aturan pemerintah sangat penting dalam mekanisme pasar.
6.       Jaminan sosial yang didasarkan pada balasan pertanggungjawaban dan tuntutan masyarakat atas pendapatan pemerintah
7.       Fungsi Supervisi dan pengawasan Pemerintah melalui dua mekanisme pasar yaitu:
a.       Kesungguhan dalam mewujudkan tujuan negara.
b.      Kontrol dilakukan oleh lembaga independent yaitu al Hisbah.

F.     Al-Hisbah
Ajaran Islam tidak hanya mengatur tentang mekanisme pasar, transaksi dan perdagangan, namun Islam juga menyediakan mekanisme pengawasan (pengawasan pasar) agar tercipta law enforcement terhadap aturan-aturan tersebut.lembaga yang bertugas dalam mengawasi pasar adalah Hisbah.
Al-Al-Hisbah secara etimologis berarti menghitung, berfikir, memberikan opini, pandangan dan lain-lain. Sedangkan secara secara istilah Ibnu Taimiyah mendefinisikan Al-Al-Hisbah sebagai lembaga yang bertujuan untuk memerintahkan apa yang disebut sebagai kebaikan (al-ma’ruf) dan mencegah apa yang secara umum disebut sebagai keburukan (al-munkar) didalam wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah untuk mengaturnya, mengadili dalam wilayah umum-khusus lainnya, yang tidak bisa dijangkau oleh institusi biasa. Hisbah menurut Imam Mawardi dan Abu Ya’la Merupakan sistem untuk memerintahkan yang baik dan adil jika kebaikan dan keadilan secara nyata dilanggar atau tidak dihormati, selain itu lembaga ini juga melarang kemungkaran dan ketidakadilan ketika hal tersebut secara nyata sedang dilakukan. Hisbah mulai dilembagakan secara resmi pada masa pemerintahan Ummar bin Khattab dengan cara “menunjuk seorang perempuan untuk mengawasi pasar dari tindakan-tindakan penipuan”
Adapun Landasan Al-Hisbah terdapat dalam Surat Ali Imran ayat 104;
ۚالْمُنْكَرِ عَنِ وَيَنْهَوْنَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَأْمُرُونَ الْخَيْرِ إِلَى يَدْعُونَ أُمَّةٌ مِنْكُمْ وَلْتَكُنْ
(Al-Imron: 104)الْمُفْلِحُونَ هُمُ وَأُولَٰئِكَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung”[4]
Jika dilihat dari pengertian diatas, maka Al-Al-Hisbah tidak hanya berfungsi sebagai institusi yang mengawasi pasar saja (ekonomi) tetapi untuk bidang hukum juga. Berdasarkan kajian Hafas Furqani (2002) menyebutkan beberapa fungsi al-Hisbah, yaitu :
1.      Mengawasi timbangan, ukuran, dan harga.
2.      Mengawasi jual-beli terlarang, praktek riba, maisir, gharar dan penipuan.
3.      Mengawasi kehalalan, kesehatan, dan kebersihan suatu komoditas.
4.      Pengaturan (tata letak) pasar.
5.      Mengatasi persengketaan dan ketidakadilan.
6.      Melakukan intervensi pasar.
7.      Memberikan hukuman terhadap pelanggaran.[5]




KESIMPULAN
Campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi dapat dibedakan dalam tiga bentuk:
1.      Membuat dan melaksanakan peraturan dan undang-undang.
2.      Secara langsung melakukan beberapa kegiatan ekonomi (membuat perusahaan).
3.      Melakukan kebijakan fiskal dan moneter.
Untuk lebih menjaga sebuah mekanisme pasar sesuai dengan fungsinya dan memastikan bahwa pasar berfungsi sebagaimana yang diinginkan Islam, dimana kemashlahatan terdistribusi secara maksimal, kesejahteraan dirasakan setiap jiwa yang ada dibawah sistem tersebut, maka diperlukan sebuah pengawasan yang baik yaitu direpresentasikan dengan adanya lembaga pengawasan pasar yang dikenal dengan al-Hisbah. Secara umum dapat disimpulkan bahwa fungsi dari al-Hisbah ini telah diaplikasikan di Indonesia namun lembaga ini tidak berdiri secara independent, tetapi tersebar dalam beberapa lembaga seperti LPPOM-MUI, kepolisian, LSM seperti YLKI dan lembaga-lembaga lainnya. Karena memang asas dari pemerintahan Indonesia itu bukan berasaskan Islam walaupun mayoritas penduduknya adalah muslim. Walaupun demikian, paling tidak fungsi pengawasan pasar tetap ada di Indonesia dan sejatinya upaya yang seharusnya kita lakukan sebagai seorang muslim adalah mendukung dan mendorong secara utuh keberadaan lembaga-lembaga tersebut agar terus berjalan sesuai dengan fungsinya sebagai wujud dari harapan kita bersama untuk menciptakan suatu aktivitas ekonomi masyarakat yang berkeadilan, transparan, dan sesuai dengan apa yang telah disyariatkan dalam ajaran Islam.





REFERENSI
Al-quran, surat Al-Imron: 104
Sukirno Sadono, “MIKRO EKONOMI Teori Pengantar”, Edisi Ketiga, Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Drs. Muhammad, M.Ag. “EKONOMI MIKRO Dalam Perspektif Islam’’, Edisi 2004/2005, Yogyakarta: BPFE-YOGYAKARTA
http://www.artikelekonomi.net/2012/peran-dan-fungsi-pemerintah-di-bidang-ekonomi/





[1] http://www.artikelekonomi.net/2012/peran-dan-fungsi-pemerintah-di-bidang-ekonomi/
[2] Sukirno Sadono, “MIKRO EKONOMI Teori Pengantar”, Edisi Ketiga, Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
[3]Drs. Muhammad, M.Ag. “EKONOMI MIKRO Dalam Perspektif Islam’’, Edisi 2004/2005, Yogyakarta: BPFE-YOGYAKARTA
[4] Qs. Al-Imron: 104
[5] http://sahabat-amrin.blogspot.com/2011/03/al-hisbah-dan-aplikasinya-di-indonesia.html

2 komentar:

  1. Nice info.. Makasih banyak, sangat berguna untuk tugas kampus..

    BalasHapus
  2. youtube,videos,music,video,bravada
    youtube,videos,music,videos,bravada youtube,videos,bravada youtube to mp3 android youtube,videos,bravada youtube,videos,bravada youtube,videos,bravada youtube,videos,bravada youtube,videos

    BalasHapus