BAB
I
PENDAHULUAN
Kegagalan pasar,
seringkali menuntut campur tangan (intervensi) pemerintah. Namun, yang harus
diperhatikan adalah tidak semua campur tangan pemerintah memberikan hasil yang
baik, walaupun tujuannya baik. Salah satu masalah terbesar yang dihadapi
pemerintah dalam menentukan kebijakan yaitu adanya konflik (trade off ) antara
tujuan yang ingin dicapai. Misalnya konflik antara tujuan efisiensi dan
pemerataan. Agar rumah dapat terjangkau oleh rakyat kecil yang berpenghasilan
rendah, pemerintah memberikan subsidi. Tetapi, pemberian subsidi itu cenderung
mengorbankan efisiensi, karena uang subsidi dapat dialokasikan ke sector-sektor
lain yang lebih produktif.
RUMUSAN MASALAH
1.
Fungsi
pemerintah dalam mengontrol pasar
2.
Tujuan
pemerintah dalam mengontrol pasar
3.
Bentuk
campur tangan pemerintah
4.
Keterlibatan
pemerintah dalam pasar (perspektif islam)
5.
Peran Pemerintah dalam Pasar (perspektif islam)
6.
Al-Hisbah
BAB II
PEMBAHASAN
Semakin kompleksnya
kegiatan ekonomi dan semakin tingginya keterkaitan dengan aspek-aspek kehidupan lainnya, sangat sulit bagi suatu
sistem ekonomi termasuk yang paling liberal sekalipun untuk menolak kehadiran
peran negara atau pemerintah dalam perekonomian.
Walaupun mekanisme
pasar merupakan cara yang dikehendaki dalam memproduksi dan mengalokasikan
barang, akan tetapi, mekanisme pasar sering gagal berfungsi. Kegagalan pasar
akan mengurangi hasil ekonomi. Untuk memperbaiki kegagalan tersebut, seringkali
menuntut campur tangan pemerintah untuk menjamin adanya efisiensi, pemerataan,
dan stabilitas ekonomi.
A.
Fungsi pemerintah dalam
perekonomian
Sebagai salah satu
pelaku ekonomi, pemerintah memiliki tiga fungsi penting dalam perekonomian,
yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.
1.
Fungsi
alokasi, yaitu fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa publik,
seperti pembangunan jalan raya, jembatan, penyediaan fasilitas penerangan, dan
telepon umum.
2.
Fungsi
distribusi, yaitu fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan
masyarakat.
3.
Fungsi
stabilisasi, yaitu fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi,
sosial politik, hukum, serta pertahanan dan keamanan.[1]
B.
Tujuan campur tangan pemerintah
Adapun tujuan campur tangan
pemerintah dalam mengontrol pasar adalah:
1.
Mengawasi
agar eksternaliti kegiatan ekonomi yang merugikan dapat dihindari atau akibat
buruknya dapat dikurangi.
2.
Menyediakan
barang publik yang cukup sehingga masyarakat dapat memperoleh barang tersebut
dengan mudah dan dengan biaya yang murah.
3.
Mengawasi
kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama perusahaan-perusahaan yang besar yang
dapat mempengaruhi pasar, agar mereka tidak mempunyai kekuasaan monopoli yang
merugikan khayalak ramai.
4.
Menjamin
agar kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak menimbulkan penindasan dan
ketidaksetaraan di dalam masyarakat.
5.
Memastikan
agar pertumbuhan ekonomi dapat diwujudkan dengan efisien.
C.
Bentuk campur tangan pemerintah
Campur tangan
pemerintah dalam kegiatan ekonomi dapat dibedakan dalam tiga bentuk:
1.
Membuat
dan melaksanakan peraturan dan undang-undang.
2.
Secara
langsung melakukan beberapa kegiatan ekonomi (membuat perusahaan).
3.
Melakukan
kebijakan fiskal dan moneter.
1.
Undang-Undang Untuk Mempertinggi
Efisiensi
Dua tujuan utama dalam usaha untuk
mempertinggi efisiensi mekanisme pasar:
a.
Yang
pertama, peraturan dan undang-undang dan menciptakan suasana ekonomi dan sosial
yang akan memberikan galakan kearah terciptanya sistem mekanisme pasar yang
lancar.
b.
Yang
kedua, peraturan dan undang-undang dapat digunakan untuk memastikan agar
persaingan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dilakukan sebebas mungkin
dan kekuasaan monopoli sedapat mungkin dilenyapkan.
Kedua peranan dari peraturan dan
undang-undang untuk memperbaiki kelancaran operasi mekanisme pasar diuraikan di
bawah ini.
a)
Menentukan
Aturan permainan
Pentingnya membuat
peraturan dan undang-undang yang akan menjamin berfungsinya mekanisme pasar
secara efisien, dapat dengan jelas dilihat apabila diperhatikan akibat-akibat
buruk yang mungkin timbul apabila setiap pelaku kegiatan ekonomi diberikan
kebebasan yang tidak terbatas dalam melakukan kegiatannya. Tujuan setiap
perseorangan atau perusahaan untuk mencapai keuntungan yang maksimum bagi
dirinya adakalanya akan sangat merugikan masyarakat. Contoh dari keaadaan
seperti itu adalah mengenai perbedaan anatara biaya pribadi dan biaya social,
yaitu menjual narkoba memberikan keuntungan yang besar pada seseorang tetapi
sangat merugikan masyarakat. Kegiatan perusahaan yang menyebabkan pencemaran
atau polusi dan kesesakan, adalah contoh lain di mana biaya social adalah lebih
besar dari biaya pribadi.
Untuk menghindari
keadaan-keadaan seperti itu pemerintah membuat peraturan dan undang-undang yang
bertujuan untuk membuat ‘’aturan permainan’’ dalam kegiatan-kegiatan
ekonomi-yaitu menentukan hal-hal yang dapat dan yang dapat dilakukan oleh para
pelaku kegiatan ekonomi di dalam setiap kegiatan-kegiatan ekonomi mereka.
b)
Menciptakan
Persaingan yang Lebih Bebas
Tujuan kedua dari
membuat undang-undang yang mengatur kegiatan ekonomi adalah untuk menjamin agar
dalam prekonomian tidak terdapat kekuasaan monopoli dan setiap pelaku kegiatan
ekonomi dapat menjalankan kegiatannya dalam suasana persaingan yang relatif
bebas. Berlakunya persaingan yang bebas merupakan salah satu syarat penting
untuk menciptakan mekanisme pasar yang efisien dan berjalan dengan lancar.
2.
Campur Tangan Langsung
Dalam beberapa
kegiatan-kegiatan tertentu undang-undang saja belum dapat member jaminan bahwa
keiatan-kegiatan itu dapat dilaksanakan secara efisien, atau akan memeberi
kemakmuran yang paling tinggi kepada masyarakat. Bahkan adakalanya masyarakat
akan mendapat keuntungan yang sangat besar apabila kegiatan-kegiatan tersebut
diserahkan kepada pihak pemerintah. Untuk kegiatan-kegiatan yang mempunyai
sifat seperti itu pemerintah akan melakukan campur tangan secara langsung,
yaitu pemerintah akan langsung turut serta melakuakan kegiatan-kegiatan
memproduksi barang tersebut.
a.
Memproduksi
Barang Publik
Salah satu faktor yang mendorong
pemerintah ikut secara langsung menjalankan kegiatan ekonomi adalah untuk
menyediakan barang bersama atau barang public. Kegiatan pemerintah menyediakan
jasa polisi dan tentara untuk menjamin pertahanan dan keamanan Negara addalah
salah satu jasa yang dapat digolongkan sebagai barang bersama atau barang
publik. Contoh lain barang publik adalah: siaran radio dan televisi, jasa
meramal keadaan cuaca dan jasa mercu suar untuk membantu keselamatan pelayaran
kapal-kapal di laut.
b.
Tujuan
lain campur tangan langsung
1)
Salah
satu tujuannya adalah untuk menjamin supaya barang atau jasa itu dapat
disediakan kepada masyarakat dengan harga yang murah, tetapi dengan tanpa
mengurangi efisiensi pelayanannya.
Contoh:
pemerintah menjalankan sendiri perusahaan pengankutan kereta api, dengan tujuan
untuk menjamin agar pengangkutan kereta api dapat disediakan dengan efisien dan
murah. Akan kurang sesuai apabila pengangkutan kereta api diserahkan kepada
pihak swasta karena selalu bertujuan mencari untung dari usahanya.
2)
Tujuan
lainnya adalah untuk meratakan atau menyeimbangkan pembangunan di antara
berbagai golongan masyarakat, berbagai sektor ekonomi atau berbagai wilayah.
Contoh:
mendirikan bank pembangunan daerah, perusahaan-perusahaan daerah, dan
perusahaan perkebunan adalah beberapa contoh untuk mencapai tujuan tersebut.
3.
Melakukan kebijakan fiskal dan
moneter
Kebijakan moneter
adalah kebijakan yang dijalankan oleh bank sentral untuk mengatur jumlah uang
dalam perekonomian.
Kebijakan fiskal adalah
kebijakan pemerintah didalam memungut pajak dan membelanjakan pendapatan pajak
tersebut untuk membiayai kegiatan-kegiatannya. Di dalam perekonomian kedua kebijakan ini
digunakan oleh pemerintah untuk mencapai beberapa tujuan, yaitu:
a.
Untuk
mengatasi masalah-masalah pokok makroekonomi yang timbul, yaitu masalah
pengangguran, masalah kenaikan harga-harga dan masalah menciptakan pertumbuhan
ekonomi yang memuaskan.
b.
Untuk
menjamin agar faktor-faktor produksi digunakan dan dialokasikan keberbagai
kegiatan ekoomi secara efisien.
c.
Untuk
memperbaiki keadaan distribusi pendapatan yang tidak seimbang yang selalu
tercipta di dalam masyarakat yang kegiatan-kegiatan ekonominya terutama diatur
oleh sistem pasar bebas.[2]
D.
Keterlibatan pemerintah dalam pasar
(perspektif islam)
Keterlibatan pemerintah
dalam pasar bukanlah hal yang bersifat sementara atau sesaat. Ekonomi islam
memandang pemerintah dalam pasar merupakan satu kesatuan (co-existing) dengan
unit ekonomi lainnya dengan dasar yang permanen dan stabil. Dalam hal ini,
pemerintah bertindak sebagai perencana, supervisor, produsen, juga sebagai
konsumen.
1.
Bentuk
politis dalam masyarakat islam berjalan teratur dengan baik menjadi norma
aktivitas ekonomi. Khususnya dalam pola konsumsi dan distribusi merupakan
sekumpulan ajaran Islam dan system yang menjadi penggerak mereka. Ketika Islam
tidak mempercayai dengan apa yang dikenal dengan ‘’tangan ghaib’’, maka
produksi dan distribusi harus diorganisasikan untuk mewujudkan apa yang telah
diucapkan. Pemerintah Islam akan menempatkan dirinya sebagai perencana dan
pengorganisasinya. Untuk memenuhi rencana produksinya, pemerintah dapat
melakukan redistribusi pekerja diantara sector industry dengan berbasis kuota,
jika kebebasan memilih masyarakat atas pekerjaan gagal mempertemukan syarat
yang direncanakan.
2.
Perusahaan
public memainkan peranan penting dalam system ekonomi Islam. Perusahaan public
yang akan melakukan distribusi dari satu pihak kepada pihak lain sehubungan
dengan barang milik publik. Barang public dalam pandangan Islam bukan seperti
yang dikenal ekonomi konvensional, yaitu seperti: jalan raya, sungai, namun
yang dimaksud di sini adalah semua yang dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan public.
3.
Aturan
pemerintah dalam hubungannya dengan mekanisme pasar merupakan suatu hal yang
sangat penting. Jaminan sosial dalam Islam adalah didasarkan pada dua hal,
yaitu:
a.
Balasan
pertanggung jawaban
b.
Tuntutan
masyarakat atas pendapatan pemerintah
Pertanggung jawaban merupakan salah satu tugas
penting yang dibebankan kepada seorang Muslim, dan mereka akan melakukan sesuai
dengan kemampuan mereka. Jaminan pemerintah atas standar hidup minimum dapat
diselesaikan dengan melalui jaminan berupa zakat.
4.
Poin
terakhir yang berkaitan dengan keterlibatab pemerintah dalam pasar adalah
berkaitan dengan fungsi supervise dan pengawasaan. Ada dua bentuk pengawasan
yang dilakukan pemerintah dalam mekanisme pasar, yaitu:
a.
Kesungguhan
dalam mewujudkan tujuan Negara
b.
Kontrol
dilakukan oleh lembaga independen, yaitu al-hisbah yang berfungsi untuk
menegakkan aturan main mekanisme pasar.[3]
E.
Peran Pemerintah dalam Pasar (perspektif islam)
1.
Ekonomi Islam memandang pemerintah sebagai
satu kesatuan dengan unit ekonomi yang permanen dan stabil.
2.
Pemerintah bertindak sebagai
a.
Perencana
b.
Supervisor
c.
Produsen
d.
konsumen.
3.
Pemerintah
menempatkan dirinya sebagai perencana dan pengorganisasinya.
4.
Perusahaan
publik berperan penting dalam sistem ekonomi Islam.
5.
Aturan
pemerintah sangat penting dalam mekanisme pasar.
6.
Jaminan sosial yang didasarkan pada balasan
pertanggungjawaban dan tuntutan masyarakat atas pendapatan pemerintah
7.
Fungsi Supervisi dan pengawasan Pemerintah
melalui dua mekanisme pasar yaitu:
a.
Kesungguhan
dalam mewujudkan tujuan negara.
b.
Kontrol
dilakukan oleh lembaga independent yaitu al Hisbah.
F.
Al-Hisbah
Ajaran Islam tidak
hanya mengatur tentang mekanisme pasar, transaksi dan perdagangan, namun Islam
juga menyediakan mekanisme pengawasan (pengawasan pasar) agar tercipta law
enforcement terhadap aturan-aturan tersebut.lembaga yang bertugas dalam
mengawasi pasar adalah Hisbah.
Al-Al-Hisbah secara
etimologis berarti menghitung, berfikir, memberikan opini, pandangan dan
lain-lain. Sedangkan secara secara istilah Ibnu Taimiyah mendefinisikan
Al-Al-Hisbah sebagai lembaga yang bertujuan untuk memerintahkan apa yang
disebut sebagai kebaikan (al-ma’ruf) dan mencegah apa yang secara umum disebut
sebagai keburukan (al-munkar) didalam wilayah yang menjadi kewenangan
pemerintah untuk mengaturnya, mengadili dalam wilayah umum-khusus lainnya, yang
tidak bisa dijangkau oleh institusi biasa. Hisbah menurut Imam Mawardi dan Abu
Ya’la Merupakan sistem untuk memerintahkan yang baik dan adil jika kebaikan dan
keadilan secara nyata dilanggar atau tidak dihormati, selain itu lembaga ini
juga melarang kemungkaran dan ketidakadilan ketika hal tersebut secara nyata
sedang dilakukan. Hisbah mulai dilembagakan secara resmi pada masa pemerintahan
Ummar bin Khattab dengan cara “menunjuk seorang perempuan untuk mengawasi pasar
dari tindakan-tindakan penipuan”
Adapun Landasan
Al-Hisbah terdapat dalam Surat Ali Imran ayat 104;
ۚالْمُنْكَرِ عَنِ وَيَنْهَوْنَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَأْمُرُونَ الْخَيْرِ إِلَى يَدْعُونَ أُمَّةٌ مِنْكُمْ وَلْتَكُنْ
(Al-Imron: 104)الْمُفْلِحُونَ هُمُ وَأُولَٰئِكَ
“Dan hendaklah ada di
antara kamu segolongan ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada
yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang
beruntung”[4]
Jika
dilihat dari pengertian diatas, maka Al-Al-Hisbah tidak hanya berfungsi sebagai
institusi yang mengawasi pasar saja (ekonomi) tetapi untuk bidang hukum juga.
Berdasarkan kajian Hafas Furqani (2002) menyebutkan beberapa fungsi al-Hisbah,
yaitu :
1. Mengawasi timbangan,
ukuran, dan harga.
2. Mengawasi jual-beli
terlarang, praktek riba, maisir, gharar dan penipuan.
3. Mengawasi kehalalan,
kesehatan, dan kebersihan suatu komoditas.
4. Pengaturan (tata letak)
pasar.
5. Mengatasi persengketaan
dan ketidakadilan.
6. Melakukan intervensi
pasar.
7. Memberikan hukuman
terhadap pelanggaran.[5]
KESIMPULAN
Campur tangan
pemerintah dalam kegiatan ekonomi dapat dibedakan dalam tiga bentuk:
1.
Membuat
dan melaksanakan peraturan dan undang-undang.
2.
Secara
langsung melakukan beberapa kegiatan ekonomi (membuat perusahaan).
3.
Melakukan
kebijakan fiskal dan moneter.
Untuk
lebih menjaga sebuah mekanisme pasar sesuai dengan fungsinya dan memastikan
bahwa pasar berfungsi sebagaimana yang diinginkan Islam, dimana kemashlahatan
terdistribusi secara maksimal, kesejahteraan dirasakan setiap jiwa yang ada
dibawah sistem tersebut, maka diperlukan sebuah pengawasan yang baik yaitu
direpresentasikan dengan adanya lembaga pengawasan pasar yang dikenal dengan
al-Hisbah. Secara umum dapat disimpulkan bahwa fungsi dari al-Hisbah ini telah
diaplikasikan di Indonesia namun lembaga ini tidak berdiri secara independent,
tetapi tersebar dalam beberapa lembaga seperti LPPOM-MUI, kepolisian, LSM
seperti YLKI dan lembaga-lembaga lainnya. Karena memang asas dari pemerintahan
Indonesia itu bukan berasaskan Islam walaupun mayoritas penduduknya adalah
muslim. Walaupun demikian, paling tidak fungsi pengawasan pasar tetap ada di
Indonesia dan sejatinya upaya yang seharusnya kita lakukan sebagai seorang
muslim adalah mendukung dan mendorong secara utuh keberadaan lembaga-lembaga
tersebut agar terus berjalan sesuai dengan fungsinya sebagai wujud dari harapan
kita bersama untuk menciptakan suatu aktivitas ekonomi masyarakat yang
berkeadilan, transparan, dan sesuai dengan apa yang telah disyariatkan dalam
ajaran Islam.
REFERENSI
Al-quran, surat Al-Imron:
104
Sukirno Sadono, “MIKRO
EKONOMI Teori Pengantar”, Edisi Ketiga, Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Drs. Muhammad, M.Ag.
“EKONOMI MIKRO Dalam Perspektif Islam’’, Edisi 2004/2005, Yogyakarta:
BPFE-YOGYAKARTA
http://www.artikelekonomi.net/2012/peran-dan-fungsi-pemerintah-di-bidang-ekonomi/
[1] http://www.artikelekonomi.net/2012/peran-dan-fungsi-pemerintah-di-bidang-ekonomi/
[2] Sukirno
Sadono, “MIKRO EKONOMI Teori Pengantar”, Edisi Ketiga, Jakarta: Rajawali Pers,
2009.
[3]Drs.
Muhammad, M.Ag. “EKONOMI MIKRO Dalam Perspektif Islam’’, Edisi 2004/2005,
Yogyakarta: BPFE-YOGYAKARTA
[4]
Qs. Al-Imron: 104
[5] http://sahabat-amrin.blogspot.com/2011/03/al-hisbah-dan-aplikasinya-di-indonesia.html
Nice info.. Makasih banyak, sangat berguna untuk tugas kampus..
BalasHapusyoutube,videos,music,video,bravada
BalasHapusyoutube,videos,music,videos,bravada youtube,videos,bravada youtube to mp3 android youtube,videos,bravada youtube,videos,bravada youtube,videos,bravada youtube,videos,bravada youtube,videos