Selasa, 28 Mei 2013

PERAN PEMERINTAH DALAM MENGONTROL PASAR

BAB I
PENDAHULUAN
Kegagalan pasar, seringkali menuntut campur tangan (intervensi) pemerintah. Namun, yang harus diperhatikan adalah tidak semua campur tangan pemerintah memberikan hasil yang baik, walaupun tujuannya baik. Salah satu masalah terbesar yang dihadapi pemerintah dalam menentukan kebijakan yaitu adanya konflik (trade off ) antara tujuan yang ingin dicapai. Misalnya konflik antara tujuan efisiensi dan pemerataan. Agar rumah dapat terjangkau oleh rakyat kecil yang berpenghasilan rendah, pemerintah memberikan subsidi. Tetapi, pemberian subsidi itu cenderung mengorbankan efisiensi, karena uang subsidi dapat dialokasikan ke sector-sektor lain yang lebih produktif.
RUMUSAN MASALAH
1.      Fungsi pemerintah dalam mengontrol pasar
2.      Tujuan pemerintah dalam mengontrol pasar
3.      Bentuk campur tangan pemerintah
4.      Keterlibatan pemerintah dalam pasar (perspektif islam)
5.      Peran  Pemerintah dalam Pasar (perspektif islam)
6.      Al-Hisbah







            BAB II
PEMBAHASAN
Semakin kompleksnya kegiatan ekonomi dan semakin tingginya keterkaitan dengan aspek-aspek kehidupan lainnya, sangat sulit bagi suatu sistem ekonomi termasuk yang paling liberal sekalipun untuk menolak kehadiran peran negara atau pemerintah dalam perekonomian.
Walaupun mekanisme pasar merupakan cara yang dikehendaki dalam memproduksi dan mengalokasikan barang, akan tetapi, mekanisme pasar sering gagal berfungsi. Kegagalan pasar akan mengurangi hasil ekonomi. Untuk memperbaiki kegagalan tersebut, seringkali menuntut campur tangan pemerintah untuk menjamin adanya efisiensi, pemerataan, dan stabilitas ekonomi.

A.    Fungsi pemerintah dalam perekonomian
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, pemerintah memiliki tiga fungsi penting dalam perekonomian, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.
1.      Fungsi alokasi, yaitu fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa publik, seperti pembangunan jalan raya, jembatan, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon umum.
2.      Fungsi distribusi, yaitu fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.
3.      Fungsi stabilisasi, yaitu fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hukum, serta pertahanan dan keamanan.[1]




B.     Tujuan campur tangan pemerintah
Adapun tujuan campur tangan pemerintah dalam mengontrol pasar adalah:
1.      Mengawasi agar eksternaliti kegiatan ekonomi yang merugikan dapat dihindari atau akibat buruknya dapat dikurangi.
2.      Menyediakan barang publik yang cukup sehingga masyarakat dapat memperoleh barang tersebut dengan mudah dan dengan biaya yang murah.
3.      Mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama perusahaan-perusahaan yang besar yang dapat mempengaruhi pasar, agar mereka tidak mempunyai kekuasaan monopoli yang merugikan khayalak ramai.
4.      Menjamin agar kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak menimbulkan penindasan dan ketidaksetaraan di dalam masyarakat.
5.      Memastikan agar pertumbuhan ekonomi dapat diwujudkan dengan efisien.

C.    Bentuk campur tangan pemerintah
Campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi dapat dibedakan dalam tiga bentuk:
1.      Membuat dan melaksanakan peraturan dan undang-undang.
2.      Secara langsung melakukan beberapa kegiatan ekonomi (membuat perusahaan).
3.      Melakukan kebijakan fiskal dan moneter.

1.      Undang-Undang Untuk Mempertinggi Efisiensi
Dua tujuan utama dalam usaha untuk mempertinggi efisiensi mekanisme pasar:
a.       Yang pertama, peraturan dan undang-undang dan menciptakan suasana ekonomi dan sosial yang akan memberikan galakan kearah terciptanya sistem mekanisme pasar yang lancar.
b.      Yang kedua, peraturan dan undang-undang dapat digunakan untuk memastikan agar persaingan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dilakukan sebebas mungkin dan kekuasaan monopoli sedapat mungkin dilenyapkan.
Kedua peranan dari peraturan dan undang-undang untuk memperbaiki kelancaran operasi mekanisme pasar diuraikan di bawah ini.
a)      Menentukan Aturan permainan
Pentingnya membuat peraturan dan undang-undang yang akan menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien, dapat dengan jelas dilihat apabila diperhatikan akibat-akibat buruk yang mungkin timbul apabila setiap pelaku kegiatan ekonomi diberikan kebebasan yang tidak terbatas dalam melakukan kegiatannya. Tujuan setiap perseorangan atau perusahaan untuk mencapai keuntungan yang maksimum bagi dirinya adakalanya akan sangat merugikan masyarakat. Contoh dari keaadaan seperti itu adalah mengenai perbedaan anatara biaya pribadi dan biaya social, yaitu menjual narkoba memberikan keuntungan yang besar pada seseorang tetapi sangat merugikan masyarakat. Kegiatan perusahaan yang menyebabkan pencemaran atau polusi dan kesesakan, adalah contoh lain di mana biaya social adalah lebih besar dari biaya pribadi.
Untuk menghindari keadaan-keadaan seperti itu pemerintah membuat peraturan dan undang-undang yang bertujuan untuk membuat ‘’aturan permainan’’ dalam kegiatan-kegiatan ekonomi-yaitu menentukan hal-hal yang dapat dan yang dapat dilakukan oleh para pelaku kegiatan ekonomi di dalam setiap kegiatan-kegiatan ekonomi mereka.

b)      Menciptakan Persaingan yang Lebih Bebas
Tujuan kedua dari membuat undang-undang yang mengatur kegiatan ekonomi adalah untuk menjamin agar dalam prekonomian tidak terdapat kekuasaan monopoli dan setiap pelaku kegiatan ekonomi dapat menjalankan kegiatannya dalam suasana persaingan yang relatif bebas. Berlakunya persaingan yang bebas merupakan salah satu syarat penting untuk menciptakan mekanisme pasar yang efisien dan berjalan dengan lancar.

2.      Campur Tangan Langsung
Dalam beberapa kegiatan-kegiatan tertentu undang-undang saja belum dapat member jaminan bahwa keiatan-kegiatan itu dapat dilaksanakan secara efisien, atau akan memeberi kemakmuran yang paling tinggi kepada masyarakat. Bahkan adakalanya masyarakat akan mendapat keuntungan yang sangat besar apabila kegiatan-kegiatan tersebut diserahkan kepada pihak pemerintah. Untuk kegiatan-kegiatan yang mempunyai sifat seperti itu pemerintah akan melakukan campur tangan secara langsung, yaitu pemerintah akan langsung turut serta melakuakan kegiatan-kegiatan memproduksi barang tersebut.
a.       Memproduksi Barang Publik
Salah satu faktor yang mendorong pemerintah ikut secara langsung menjalankan kegiatan ekonomi adalah untuk menyediakan barang bersama atau barang public. Kegiatan pemerintah menyediakan jasa polisi dan tentara untuk menjamin pertahanan dan keamanan Negara addalah salah satu jasa yang dapat digolongkan sebagai barang bersama atau barang publik. Contoh lain barang publik adalah: siaran radio dan televisi, jasa meramal keadaan cuaca dan jasa mercu suar untuk membantu keselamatan pelayaran kapal-kapal di laut.

b.      Tujuan lain campur tangan langsung
1)      Salah satu tujuannya adalah untuk menjamin supaya barang atau jasa itu dapat disediakan kepada masyarakat dengan harga yang murah, tetapi dengan tanpa mengurangi efisiensi pelayanannya.
Contoh: pemerintah menjalankan sendiri perusahaan pengankutan kereta api, dengan tujuan untuk menjamin agar pengangkutan kereta api dapat disediakan dengan efisien dan murah. Akan kurang sesuai apabila pengangkutan kereta api diserahkan kepada pihak swasta karena selalu bertujuan mencari untung dari usahanya.
2)      Tujuan lainnya adalah untuk meratakan atau menyeimbangkan pembangunan di antara berbagai golongan masyarakat, berbagai sektor ekonomi atau berbagai wilayah.
Contoh: mendirikan bank pembangunan daerah, perusahaan-perusahaan daerah, dan perusahaan perkebunan adalah beberapa contoh untuk mencapai tujuan tersebut.

3.      Melakukan kebijakan fiskal dan moneter
Kebijakan moneter adalah kebijakan yang dijalankan oleh bank sentral untuk mengatur jumlah uang dalam perekonomian.
Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah didalam memungut pajak dan membelanjakan pendapatan pajak tersebut untuk membiayai kegiatan-kegiatannya.   Di dalam perekonomian kedua kebijakan ini digunakan oleh pemerintah untuk mencapai beberapa tujuan, yaitu:
a.       Untuk mengatasi masalah-masalah pokok makroekonomi yang timbul, yaitu masalah pengangguran, masalah kenaikan harga-harga dan masalah menciptakan pertumbuhan ekonomi yang memuaskan.
b.      Untuk menjamin agar faktor-faktor produksi digunakan dan dialokasikan keberbagai kegiatan ekoomi secara efisien.
c.       Untuk memperbaiki keadaan distribusi pendapatan yang tidak seimbang yang selalu tercipta di dalam masyarakat yang kegiatan-kegiatan ekonominya terutama diatur oleh sistem pasar bebas.[2]

D.    Keterlibatan pemerintah dalam pasar (perspektif islam)
Keterlibatan pemerintah dalam pasar bukanlah hal yang bersifat sementara atau sesaat. Ekonomi islam memandang pemerintah dalam pasar merupakan satu kesatuan (co-existing) dengan unit ekonomi lainnya dengan dasar yang permanen dan stabil. Dalam hal ini, pemerintah bertindak sebagai perencana, supervisor, produsen, juga sebagai konsumen.
1.      Bentuk politis dalam masyarakat islam berjalan teratur dengan baik menjadi norma aktivitas ekonomi. Khususnya dalam pola konsumsi dan distribusi merupakan sekumpulan ajaran Islam dan system yang menjadi penggerak mereka. Ketika Islam tidak mempercayai dengan apa yang dikenal dengan ‘’tangan ghaib’’, maka produksi dan distribusi harus diorganisasikan untuk mewujudkan apa yang telah diucapkan. Pemerintah Islam akan menempatkan dirinya sebagai perencana dan pengorganisasinya. Untuk memenuhi rencana produksinya, pemerintah dapat melakukan redistribusi pekerja diantara sector industry dengan berbasis kuota, jika kebebasan memilih masyarakat atas pekerjaan gagal mempertemukan syarat yang direncanakan.
2.      Perusahaan public memainkan peranan penting dalam system ekonomi Islam. Perusahaan public yang akan melakukan distribusi dari satu pihak kepada pihak lain sehubungan dengan barang milik publik. Barang public dalam pandangan Islam bukan seperti yang dikenal ekonomi konvensional, yaitu seperti: jalan raya, sungai, namun yang dimaksud di sini adalah semua yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan public.
3.      Aturan pemerintah dalam hubungannya dengan mekanisme pasar merupakan suatu hal yang sangat penting. Jaminan sosial dalam Islam adalah didasarkan pada dua hal, yaitu:
a.       Balasan pertanggung jawaban
b.      Tuntutan masyarakat atas pendapatan pemerintah
Pertanggung jawaban merupakan salah satu tugas penting yang dibebankan kepada seorang Muslim, dan mereka akan melakukan sesuai dengan kemampuan mereka. Jaminan pemerintah atas standar hidup minimum dapat diselesaikan dengan melalui jaminan berupa zakat.
4.      Poin terakhir yang berkaitan dengan keterlibatab pemerintah dalam pasar adalah berkaitan dengan fungsi supervise dan pengawasaan. Ada dua bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah dalam mekanisme pasar, yaitu:
a.       Kesungguhan dalam mewujudkan tujuan Negara
b.      Kontrol dilakukan oleh lembaga independen, yaitu al-hisbah yang berfungsi untuk menegakkan aturan main mekanisme pasar.[3]

E.     Peran  Pemerintah dalam Pasar (perspektif islam)
1.       Ekonomi Islam memandang pemerintah sebagai satu kesatuan dengan unit ekonomi yang permanen dan stabil.
2.       Pemerintah bertindak sebagai
a.       Perencana
b.      Supervisor
c.       Produsen
d.      konsumen.
3.      Pemerintah menempatkan dirinya sebagai perencana dan pengorganisasinya.
4.      Perusahaan publik berperan penting dalam sistem ekonomi Islam.
5.      Aturan pemerintah sangat penting dalam mekanisme pasar.
6.       Jaminan sosial yang didasarkan pada balasan pertanggungjawaban dan tuntutan masyarakat atas pendapatan pemerintah
7.       Fungsi Supervisi dan pengawasan Pemerintah melalui dua mekanisme pasar yaitu:
a.       Kesungguhan dalam mewujudkan tujuan negara.
b.      Kontrol dilakukan oleh lembaga independent yaitu al Hisbah.

F.     Al-Hisbah
Ajaran Islam tidak hanya mengatur tentang mekanisme pasar, transaksi dan perdagangan, namun Islam juga menyediakan mekanisme pengawasan (pengawasan pasar) agar tercipta law enforcement terhadap aturan-aturan tersebut.lembaga yang bertugas dalam mengawasi pasar adalah Hisbah.
Al-Al-Hisbah secara etimologis berarti menghitung, berfikir, memberikan opini, pandangan dan lain-lain. Sedangkan secara secara istilah Ibnu Taimiyah mendefinisikan Al-Al-Hisbah sebagai lembaga yang bertujuan untuk memerintahkan apa yang disebut sebagai kebaikan (al-ma’ruf) dan mencegah apa yang secara umum disebut sebagai keburukan (al-munkar) didalam wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah untuk mengaturnya, mengadili dalam wilayah umum-khusus lainnya, yang tidak bisa dijangkau oleh institusi biasa. Hisbah menurut Imam Mawardi dan Abu Ya’la Merupakan sistem untuk memerintahkan yang baik dan adil jika kebaikan dan keadilan secara nyata dilanggar atau tidak dihormati, selain itu lembaga ini juga melarang kemungkaran dan ketidakadilan ketika hal tersebut secara nyata sedang dilakukan. Hisbah mulai dilembagakan secara resmi pada masa pemerintahan Ummar bin Khattab dengan cara “menunjuk seorang perempuan untuk mengawasi pasar dari tindakan-tindakan penipuan”
Adapun Landasan Al-Hisbah terdapat dalam Surat Ali Imran ayat 104;
ۚالْمُنْكَرِ عَنِ وَيَنْهَوْنَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَأْمُرُونَ الْخَيْرِ إِلَى يَدْعُونَ أُمَّةٌ مِنْكُمْ وَلْتَكُنْ
(Al-Imron: 104)الْمُفْلِحُونَ هُمُ وَأُولَٰئِكَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung”[4]
Jika dilihat dari pengertian diatas, maka Al-Al-Hisbah tidak hanya berfungsi sebagai institusi yang mengawasi pasar saja (ekonomi) tetapi untuk bidang hukum juga. Berdasarkan kajian Hafas Furqani (2002) menyebutkan beberapa fungsi al-Hisbah, yaitu :
1.      Mengawasi timbangan, ukuran, dan harga.
2.      Mengawasi jual-beli terlarang, praktek riba, maisir, gharar dan penipuan.
3.      Mengawasi kehalalan, kesehatan, dan kebersihan suatu komoditas.
4.      Pengaturan (tata letak) pasar.
5.      Mengatasi persengketaan dan ketidakadilan.
6.      Melakukan intervensi pasar.
7.      Memberikan hukuman terhadap pelanggaran.[5]




KESIMPULAN
Campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi dapat dibedakan dalam tiga bentuk:
1.      Membuat dan melaksanakan peraturan dan undang-undang.
2.      Secara langsung melakukan beberapa kegiatan ekonomi (membuat perusahaan).
3.      Melakukan kebijakan fiskal dan moneter.
Untuk lebih menjaga sebuah mekanisme pasar sesuai dengan fungsinya dan memastikan bahwa pasar berfungsi sebagaimana yang diinginkan Islam, dimana kemashlahatan terdistribusi secara maksimal, kesejahteraan dirasakan setiap jiwa yang ada dibawah sistem tersebut, maka diperlukan sebuah pengawasan yang baik yaitu direpresentasikan dengan adanya lembaga pengawasan pasar yang dikenal dengan al-Hisbah. Secara umum dapat disimpulkan bahwa fungsi dari al-Hisbah ini telah diaplikasikan di Indonesia namun lembaga ini tidak berdiri secara independent, tetapi tersebar dalam beberapa lembaga seperti LPPOM-MUI, kepolisian, LSM seperti YLKI dan lembaga-lembaga lainnya. Karena memang asas dari pemerintahan Indonesia itu bukan berasaskan Islam walaupun mayoritas penduduknya adalah muslim. Walaupun demikian, paling tidak fungsi pengawasan pasar tetap ada di Indonesia dan sejatinya upaya yang seharusnya kita lakukan sebagai seorang muslim adalah mendukung dan mendorong secara utuh keberadaan lembaga-lembaga tersebut agar terus berjalan sesuai dengan fungsinya sebagai wujud dari harapan kita bersama untuk menciptakan suatu aktivitas ekonomi masyarakat yang berkeadilan, transparan, dan sesuai dengan apa yang telah disyariatkan dalam ajaran Islam.





REFERENSI
Al-quran, surat Al-Imron: 104
Sukirno Sadono, “MIKRO EKONOMI Teori Pengantar”, Edisi Ketiga, Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Drs. Muhammad, M.Ag. “EKONOMI MIKRO Dalam Perspektif Islam’’, Edisi 2004/2005, Yogyakarta: BPFE-YOGYAKARTA
http://www.artikelekonomi.net/2012/peran-dan-fungsi-pemerintah-di-bidang-ekonomi/





[1] http://www.artikelekonomi.net/2012/peran-dan-fungsi-pemerintah-di-bidang-ekonomi/
[2] Sukirno Sadono, “MIKRO EKONOMI Teori Pengantar”, Edisi Ketiga, Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
[3]Drs. Muhammad, M.Ag. “EKONOMI MIKRO Dalam Perspektif Islam’’, Edisi 2004/2005, Yogyakarta: BPFE-YOGYAKARTA
[4] Qs. Al-Imron: 104
[5] http://sahabat-amrin.blogspot.com/2011/03/al-hisbah-dan-aplikasinya-di-indonesia.html

Jumat, 10 Mei 2013

ORGANISASI NON PROFIT

Pembahasan
1.      Pengertian Organisasi Non Profit

Menurut Wikipedia Indonesia Organisasi nirlaba atau organisasi non profit adalah suatu organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal di dalam menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter).
Organisasi non profit adalah organisasi yang tidak mencari keuntungan, dimiliki secara kolektif, kas berasal dari donator. Contoh: PMI, rumah sakit, sekolah negeri, museum, organisasi di bidang keagamaan dll.
Organisasi nirlaba adalah lembaga kemasyarakatan dari pemberi jasa tertentu sampai memperjuangkan isu tunggal tanpa memperhitungkan imbalan laba. Prinsip kerjanya membangun jejaring kerjasama antarsesama. Organisasi nirlaba bersifat non-pemerintah dan non-bisnis dan menempatkan diri jadi kelompok madani. Dalam menjalankan program-programnya, organisasi nirlaba memperoleh sumbangan dari luar dan dalam negeri. Organisasi semcam ini pada dasarnya merupakan artikulator aspirasi serta membangun keberdayaan masyarakat dari bawah.

2.      Contoh Social Marketing dan Organisasi Non Profit
􀂃 Almarhum Kyai Basid, dari Pondok Pesantren Annuqyah, Guluk-guluk, Sumenep, Madura mengajak santri menanam hutan untuk membangun mata air menjadi sungai bagi air wudhu demi kesempurnaan shalat lima waktu sehari
􀂃 Gerakan Seribu (GEBU) Minang mengajak perantau kirim wesl-pos ke kampung untuk modal membentuk Bank Perkreditan Rakyat di Nagari sebagai mikro kredit unit bank memberantas kemiskinan di kecamat

an daerah asal perantau.


Contoh dari organisasi profit yaitu bank, perusahaan-perusahaan swasta yang bertujuan mencari laba dari hasil usahanya. Sedangkan organisasi nonprofit contohnya yaitu gereja, mesjid, sekolah negeri, derma publik, rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis, bantuan masyarakat dalam hal perundang- undangan, organisasi jasa sukarelawan, serikat buruh, asosiasi profesional, institut riset, museum dan beberapa para petugas pemerintah (Gortner et al, 1987).

3.      Perbedaan mendasar antara “pemasaran komersil” dan “pemasaran sosial”,

Menurut Andreason, adalah pada prinsip “4 P” yang dikenal sebagai marketing mix. Di dunia bisnis “4P”, adalah promotion (promosi), price (harga), product (produk) dan place (tempat). Dalam pemasaran sosial ada dua hal lain yang membuat berbeda, yaitu adanya partnership (kemitraan) dan policy (kebijakan). Pada prinsipnya, praktik pemasaran sosial tak ada artinya apabila kemitraan tidak dijadikan tujuan organisasi. Demikian pula tak ada artinya upaya mengubah perilaku melalui pemasaran sosial apabila tidak diikuti atau dilanjutkan dengan upaya mendorong tersusunnya sebuah kebijakan. Yang jelas penerapan social marketing,
tujuannya bukan semata-mata fund raising (memperoleh dana) karena dalam  kenyataan social marketing juga berarti menyampaikan gagasan secara efisien dan tepat.

Perbedaan organisasi nirlaba dengan organisasi laba
Organisasi nirlaba:
-kepemilikan tidak jelas (anggota, klien, atau donatur)
-membutuhkannya sebagai sumber pendanaan
-tanggung jawab/jabatannya tidak jelas

Organisasi laba:
-kepemilikan jelas
-telah memiliki sumber pendanaan yang jelas, yakni dari keuntungan usahanya
-tanggung jawab/jabatanya jelas.

Banyak hal yang membedakan antara organisasi nonprofit dengan organisasi profit (laba). Dimana nonprofit yaitu:
1)      Dalam hal kepemilikan, tidak jelas siapa sesungguhnya pemilik organisasi nonprofit, apakah anggota, klien atau donator.
2)      Dalam hal donatur, organisasi nonprofit membutuhkan suatu sumber pendanaan.
3)      Penyebaran tanggung jawab, pada organisasi nonprofit belum jelas siapa yang menjadi dewan komisaris, yang kemudian memilih seorang Direktur Pelaksana.
Sedangakan organisasi profit yaitu:
1)      Pada organisasi profit, pemilik jelas memperoleh untung dari hasil usaha organisasinya.
2)      Organisasi profit atau laba yang telah memiliki sumber pendanaan yang jelas, yakni dari keuntungan usahanya.
3)      Dalam hal penyebaran tanggung jawab, pada organisasi profit atau laba telah jelas siapa yang menjadi dewan komisaris, yang kemudian memilih seorang direktur pelaksana (Nawawi, 1997).

Tentu saja ada perbedaan dasar dalam fungsi pemasaran pada perusahaan (berorientasi laba) dan organisasi nirlaba. Perbedaan nyata terletak pada sumber dana dan dampaknya terhadap organisasi. Perusahaan memperoleh modal pertamanya dari investor atau pemodal. Jika perusahaan telah berjalan, dana operasional perusahaan terutama diperoleh dari hasil penjualan produk atau jasa yang dihasilkan oleh perusahaan itu.Dalam hal ini perusahaan hanya menghadapi satu unsur pokok yaitu konsumen. Jika produk atau jasa yang dihasilkan perusahaan dapat memuaskan konsumennya. maka transaksi akan terjadi dan perusahaan mempunyai dana untuk melanjutkan aktivitasnya. Sebaliknya, organisasi nirlaba mempero1eh anggaran dari donor atau lembaga induk. Dengan anggaran yang diperolehnya itu, organisasi menghasilkan produk atau jasa yang kemudian ditawarkan kepada konsumennya. Berbeda dengan perusahaan, apabila produk dan jasa yang dihasilkau oleh organisasi nirlaba itu ternyata tidak sesuai dengan kebutuhan dan keinginan konsumen, pihak donor masih mungkin akan memberi dana lagi, apabila kalau ada pihak donor masih menganggap organisasi itu baik. Sebaliknya mungkin juga terjadi, meskipun produk dan jasa yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan konsumen. belum tentu menjamin bahwa anggaran dari donor untuk organisasi nirlaba itu akan ditingkatkan.
Konsekuensi dari perbedaan ini adalah bahwa ukuran keberhasilan perusahaan dan organisasi nirlaba berbeda. Perusahan yang pada dasarnya berorientasi terhadap laba, dianggap sukses jika berhasil meraup untung yang besar. Pada organisasi nirlaba, meskipun berhasil memperoleh dana yang lebih besar dari donor, mungkin saja gagal dalam memanfatkan sumber daya itu secara efektif dan efesien bagi pemenuhan kebutuhan dan keinginan konsumen. Oleh karena itu, kemampuan organisasi nirlaba dalam memperoleh sumberdaya tidak dapat dijadikan ukuran keberhasilan organisasi. Keberhasilan organisasi nirlaba dengan demikian, harus diukur dari sejauh mana produk dan jasa yang dihasilkan organisasi telah memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen (Wirawan, 1994: 24, juga Kotler dan Andreasen, 1995: 42 ff).

4.      Ciri-Ciri Organisasi Nirlaba
1)      Sumber daya entitas berasal dari para penyumbang yang tidak mengharapakan pembayaran kembali atas manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan.
2)      Menghasilkan barang dan/ atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan kalau suatu entitas menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas tersebut.
3)      Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada organisasi bisnis, dalam arti bahwa kepemilikan dalam organisasi nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuiditas atau pembubaran entitas.

5.      Prinsip-prinsip Organisasi Nirlaba
Organisasi nirlaba pun, perlu menjalankan prinsip marketing.  Berikut ini, sembilan prinsipnya – tertinspirasi dari pandangan Hermawan Kartajaya.
            Prinsip (1) Segmentation : view your market creatively.
Segmentasi adalah view your market creatively, artinya organisasi nirlaba harus melihat “pasar”nya secara kreatif, jangan hanya menjadi follower. Siapa sesungguhnya pasar organisasi nirlaba? Pasar organisasi nirlaba secara garis besar adalah konstituennya, salah satunya adalah pihak-pihak donor.
Prinsip (2) Targetting: allocate your resources effectively.
Alokasikan sumberdaya yang ada pada “target pasar” donor yang sesuai dengan karakteristik lembaga. Jangan mati-matian menyasar donor yang kurang pas dengan karakteristik organisasi. Luangkan waktu dan penyasaran sumberdaya  seefektif mungkin, karena sumberdaya kita terbatas (waktu, tenaga, atau pikiran). Sesuaikan, organisasi Anda paling pas menyasar pasar donor yang mana. Pusatkanlah perhatian Anda ke sana, agar tidak perlu ada sumberdaya yang tersia-sia. Jangan ibarat Rambo yang mengobral banyak peluru, tetapi jadilah sniper yang fokus dan hanya menyasar peluru pada sasaran yang jelas, memilih sasaran target pasar utama. Pilih sasaran dengan possibility yang besar untuk menerima proposal Anda.
Prinsip (3) Positioning: lead your customer credibly.
 Bahwa organisasi nirlaba harus sanggup meyakinkan stake holder. Ini terkait pada positioning apa yang dipilih sebuah organisasi nirlaba. Ia harus mampu menunjukkan positioning-nya. Pimpinlah konstituen/stake holder sampai mereka percaya pada organisasi Anda.  Untuk unggul, organisasi nirlaba tidak perlu sama dengan lainnya. Justru ia harus mampu menunjukkan keunikannya, pada hal yang sudah menjadi pilihan positioning-nya sampai hal ini merasuki benak stakeholder. Siapapun stakeholder/konstituen organisasi nirlaba itu, tunjukkan bahwa organisasi Anda punya positioning berbeda dibanding yang lain.
Prinsip (4) Differentiation: integrate your content and context.
Content, adalah apa yang menjadi isi (aktivitas) organisasi; sedangkan context adalah bungkusnya. Content adalah about what to offer, program apa yang ditawarkan sebuah organisasi nirlaba;  sedangkan context, how to offer, bagaimana cara menyampaikan isi kepada khalayak. Tak ada organisasi nirlaba yang bermaksud jelak. Semua mengusung nilai-nilai luhur untuk kebaikan, tapi hanya karena salah menyampaikan, buruknya cara mengkomunikasikan gagasan, memberi kesan sangar, arogan, emosional, maka maksud baik tadi akan gagal memperoleh dukungan konkret. Malah, cenderung dihindari orang. Orang menjadi enggan berhubungan dengan organisasi yang cara berkomunikasinya buruk.
Prinsip (5) Marketing Mixedintegrate your offer and access.
Marketing mix meliputi 4P, product, price, place and promotion. Produk pada organisasi nirlaba, adalah program dan layanannya pada stakeholder/konstituen. Produk ini harus konkret. Jika sebuah organisasi nirlaba menyatakan, ia menempatkan diri pada posisi tertentu, ini belum konkret. Tetapi kalau ia mampu mengkomunikasikan kemampuannya (programnya), dan berapa dana yang diperlukan untuk mewujudkan itu, dan apa indikator keberhasilannya (apa yang mau diraih), itu baru konkret. Gabungan antara product dan price disebut “offer” (apa yang ditawarkan organisasi nrilaba kepada konstituen/stakeholder). Ia harus menawarkan diri dalam arti apa service yang dimilkikinya dan untuk itu ia harus menatapkan berapa dana dibutuhkan (price).
          

 Prinsip (6) Selling: build long-term relationship with your customer.
Lakukanlah hubungan jangka panjang dengan customer atau konstituen organisasi anda. Prinsip ini, how to sell. Orang kerap menyamakan selling dengan marketing. Padahal, selling adalah bagaimana mengintegrasikan antara organisasi anda, pelanggan (konstituen) dan hubungan yang terbangun tersebut. Kalau mau menjual organisasi nirlaba, bangun dulu relationship antara Anda dan customer (konstituen), integrasikanlah lebih dulu baru melakukan penawaran. Jangan lakukan hard selling! Gaya “tembak langsung“ biasanya gagal. Menjual barang di supermarket, memang bisa dengan hard selling, mencantumkan harga dan membiarkan orang datang mengambil barang. Berbeda dengan menjual organisasi nirlaba. Organisasi nirlaba memerlukan soft selling, Mantapkanlah interaksi anda dengan market Anda, sehingga dari interaksi itu muncul kesempatan melakukan penjualan. Kalau segmentation, targeting dan positioning termasuk strategi marketing, selling, termasuk taktik (selain differentiation dan marketing mix).
Prinsip (7)  Brand: Avoid the Commodity-Like Trap.
 Branding, adalah langkah menghindarkan organisasi nirlaba yang Anda kelola dari pencitraan seperti kebanyakan organisasi nirlaba. Untuk itu, mulailah mengatur langkah untuk dikenal, khususnya di tengah sasaran utama Anda. Setelah dikenal, upayakan orang mengasosiasikan organisasi Anda sebagaimana yang Anda maksudkan. Jangan sampai stakeholder/konstituen  keliru mempersepsikan organisasi Anda.  Segenap aktivitas membangun brand, lakukan sekomunikatif mungkin, hindari cara-cara yang menyulitkan orang memahami organisasi Anda. Jika organisasi Anda belum seberapa dikenal, salah satu taktiknya, Anda bisa melakukan co-branding, bergandengan dengan organisasi yang lebih kuat dalam sejumlah event secara intensif.
Prinsip (8). Service: make service as your way of life.
Jadikan servis sebagai way of life setiap aktivitas organisasi nirlaba. Servis, bukan layanan biasa, ia ada tiga tingkat: intelektual, emosional, dan spiritual. Servis intelektual, bagaimana Anda belajar memberi servis yang baik, bisa mengacu pada service quality (ServQual). Bagi sebuah organisasi, aktivisnya hadir sebagai pribadi yang bisa diandalkan (reliable); buatlah orang yang Anda layani merasa diprioritaskan; yakinkan stakeholder, mereka dilayani sebaik-baiknya. Buatlah sedemikian rupa, sehingga apapun yang dilakukan organisasi Anda, itu dilakukan karena organisasi faham benar pekerjaannya. Jangan lupa, setiap personal organisasi menjalankan prinsip terakhir servis: selalu tampil rapi sebagai sesuatu yang kasat mata/tangible.           
Prinsip (9). Process: improve your quality, cost, and delivery.
Proses, tak lebih dari QCD – quality, cost, delivery. Selalulah berpikir memberi layanan berkualitas, hemat biaya, dan tepat waktu. Proses yang wajib dijalani: Pertama, delivery order regular, apa yang dikerjakan sebuah organisasi nirlaba, lakukan dengan benar, dengan kualitas layanan terbaik, efisien dan on time sehingga orang akan percaya pada organisasi Anda. Kedua,  memproses customer complaint atau customer handling sebaik-baiknya. Kritik, saran, permintaan informasi, layani dengan baik, tempatkan personil yang benar-benar sesuai untuk tugas ini. Ketiga, selalu memproses hal baru, ragam layanan baru, inovatif, kreatif. Saat berinovasi, tetap dalam koridor kesadaran akan kualitas, efisiensi dan delivery. Jangan selalu menjadi mengekor, siagalah untuk selalu menjadi pioner, sehingga Anda akan selalu diingat stakeholder.

6.      Social Marketing (Pemasaran Sosial)
Di dunia bisnis, marketing diartikan sebagai “kegiatan bisnis-fenomena perdagangan “. Sedangkan, pemasaran sosial atau social marketing adalah aplikasi dari teknik pemasaran bisnis ke dalam analisis, perencanaan, eksekusi, dan evaluasi program-program organisasi nirlaba yang telah didisain berdasarkan target individual dalam rangka meningkatkan kesejahteraan personal, serta memenuhi kebutuhan manusia secara sensitif dan memuaskan. Pada dasarnya social marketing adalah strategi “menjual” gagasan untuk mengubah pemikiran, sikap dan perilaku masyarakat. Berdasarkan pengalaman, penerapan strategi pemasaran dalam dunia sosial terbukti dapat memberdayakan organisasi dalam memperoleh dukungan untuk melanjutkan hidupnya, antara lain dalam memperoleh sumber dana potensial yang berasal dari masyarakat secara luas
(fund raising).

7.      Pemasaran sosial di mata dunia bisnis
Ada semacam benang penghubung antara dunia bisnis dan sosial yang terkadang luput dari perhatian kita. Ketika bicara bisnis, para pebisnis kerap kali lupa bahwa mereka juga harus membawa nilai-nilai sosial. Sebaliknya, pelaku di dunia sosial seringkali lupa untuk bersikap profesional sehingga tak hanya dapat dipercaya pemberi dana atau penyumbang, melainkan juga bekerja secara efisien dan bagus. Menarik disimak bagaimana posisi social marketing dan cara pandang praktisi bisnis dan marketing bisnis. Hermawan Kertajaya memaparkan bahwa pemasaran sosial termasuk dalam salah satu pilihan bagi pebisnis atau perusahaan untuk
berbuat baik. Di dunia bisnis kini perusahaan dinilai “besar” oleh capital market dan publik apabila melakukan kebaikan demi kemanusiaan.” Sebagaimana dituangkan Kotler bersama rekannya Nancy Lee dalam bukunya “Corporate Social Responsibilty”, dengan istilah “Doing Great by Doing Good”.
Kini di berbagai belahan dunia, perusahaan-perusahaan besar seolah berlomba melaksanakan Corporate Social Responsibilty (CSR). Yaitu, semacam program kegiatan yang sifatnya sukarela dan bukan bertujuan komersil dengan menyisihkan sejumlah dana untuk kemanusiaan dan kemasyarakatan. Ini ada berkaitan erat dengan kebijakan pajak di negara barat. Ada semacam kebijakan pajak kepada perusahaan apabila menyisihkan dana untuk kegiatan sosial kemasyarakat berupa potongan pajak. Melalui kebijakan ini, perusahaan memperoleh insentif pajak sekaligus memperoleh keuntungan lain berupa penilaian positif dari pasar dan juga
publik.

8.      Pentingnya social marketing
Mengapa organisasi nirlaba perlu menggunakan strategi social marketing?
Menurut, Hermawan, sebenarnya sektor bisnis dan sosial tak boleh dipisahkan. Meskipun pada kenyataannya organisasi nirlaba berbeda dari lembaga bisnis atau perusahaan dalam hal tujuan dan pelaksanaan program. Namun, perusahaan dan pebisnis harus selalu ingat social values, sedangkan organisasi nirlaba dan para aktivisnya harus memiliki kinerja dan sikap profesional dalam menjalankan programprogramnya. Prof. Dr. Emil Salim berpendapat, organisasi nirlaba dapat menggunakan strategi social marketing untuk mempengaruhi kelompok sasaran agar secara sukarela menerima, menolak, menanggalkan atau mengubah suatu sikap dan
perilaku bagi kemajuan individu, kelompok dan keseluruhan masyarakat. Praktik social marketing paling mendasar adalah dengan mengaitkan nilai inti (core value) organisasi nirlaba dengan perubahan perilaku masyarakat yang diperlukan. Tentu saja social marketing berperan penting karena dapat menganalisa perilaku berdasarkan nilai-nilai yang berlaku, memilih kelompok sasaran dan perilaku yang perlu diubah serta “menjual” gagasan perubahan.
Penerapan social marketing menurut narasumber dari bidang sosiologi, Dr. Linda D. Ibrahim, memungkinkan organisasi melakukan analisa, perencanaan, dan pengawasan terhadap implementasi program. Sedangkan Menurut Effendi Ghazali, Ph.D, pemasaran sosial juga menjadi penting karena berperan dalam memelihara kredibilitas organisasi nirlaba di mata masyarakat, di mata pemerintah dan donor.